Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sebagian Hotel Manohara di Borobudur Dibongkar, Tanpa Rekomendasi Pihak Arkeologi

22 Juli 2018   21:08 Diperbarui: 22 Juli 2018   21:40 2461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagian bangunan yang sudah dibongkar (Foto: Balai Konservasi Borobudur)

Mungkin karena merasa 'berkuasa', pelanggaran pertama pada Hotel Manohara terjadi pada 1990-an. Sebenarnya pada awal pembangunannya (1987), bangunan tersebut tidak dirancang sebagai hotel, tetapi sebagai Center of Borobudur Studies (Pusat Studi Borobudur). Penggagasnya adalah arkeolog pertama bangsa Indonesia, Prof Dr R Soekmono, yang memang banyak terlibat dalam pemugaran Borobudur.

Ketika itu diharapkan Pusat Studi Borobudur menjadi tempat para arkeolog dunia melakukan aktivitas, seperti lokakarya, konferensi, dan pendidikan. Namun, dengan alasan tingginya biaya pemeliharaan dan operasional, mulai 1991 Pusat Studi Borobudur difungsikan sebagai tempat penginapan. Setelah beberapa kali pergantian nama, nama Manohara---salah satu bagian cerita dalam panel Jataka Avadhana---terus dipertahankan sampai sekarang. Kini Manohara menjadi maskot  dari penginapan terdekat untuk mencapai Candi Borobudur. Bentuknya yang klasik Jawa dilengkapi suasana pedesaan merupakan daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara.

Sayang, meskipun tidak ada rekomendasi dari pihak arkeologi, pembongkaran terus berjalan. Rencananya Senin sore organisasi profesi arkeologi, IAAI Komda Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, akan melakukan rapat. Kalau benar ini pelanggaran, berarti sudah dua kali PT Taman Wisata melanggar Undang-undang Cagar Budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun