Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ada Barang Lelangan KPK di Museum Rahmat

26 November 2017   07:37 Diperbarui: 26 November 2017   09:12 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seperangkat alat minum koleksi Bapak Rahmat Shah di Museum Rahmat (Dokpri)

Sejak adanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) istilah gratifikasi semakin populer. Gratifikasi diartikan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahkan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Sebelum adanya KPK memang para pejabat dan penyelenggara negara sering menerima "oleh-oleh" dari masyarakat. Tentu ada maksud-maksud tertentu di balik pemberian itu, meskipun banyak juga yang tidak bermaksud apa-apa. Karena "takut" dianggap suap, maka banyak penerima cenderamata melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Lelang

Selain menerima barang-barang gratifikasi, KPK juga memiliki barang rampasan dan barang sitaan dari para koruptor. Banyak kasus korupsi telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Nah, barang-barang rampasan atau sitaan tersebut kemudian dilelang di muka umum.  Tentu saja dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Jakarta.

Pada 24 November 2017 lalu, ada 54 barang yang dilelang. Namun yang terjual hanya 37 barang, dengan hasil Rp 3,5 miliar lebih.  Lelang tersebut diikuti 171 peserta. Sementara barang-barang yang dilelang berupa kendaraan bermotor, perhiasan, lukisan, dan barang elektronik.  

Sepengetahuan penulis, KPK telah beberapa kali melakukan lelang. Meskipun uang hasil lelang masuk ke kas negara, namun upaya lelang menunjukkan pemberantasan korupsi masih gencar dilakukan. Penulis tidak tahu siapa-siapa saja pemenang lelang meskipun dilakukan secara terbuka.

Koleksi barang dari lelang KPK (Dokpri)
Koleksi barang dari lelang KPK (Dokpri)
Museum

Perlu dipikirkan, sebaiknya KPK mendirikan Museum Korupsi untuk menampung barang-barang hasil gratifikasi. Agar menarik dan untuk menimbulkan rasa jera, tampilkan juga foto-foto proyek mangkrak. Memang untuk membangun Museum Korupsi perlu anggaran cukup besar.

Ngomong-ngomong soal museum, beberapa hari lalu penulis melihat sejumlah barang hasil lelang KPK ada di Museum Rahmat, Medan. Rupanya Rahmat Shah, pendiri museum itu, sering mengikuti lelang. Bukan saja dari KPK, tetapi juga dari balai lelang internasional.

Ada beberapa lemari kecil di dalam "Rahmat" International Wildlife Museum & Gallery berisi barang-barang lelangan KPK. Sepengetahuan penulis ada seperangkat alat minum. Juga barang-barang cenderamata kecil.

Rupanya Rahmat Shah bukan hanya gemar berburu dan membuat museum satwa liar. Ia juga penggemar koleksi selebriti dunia. Di dalam museumnya penulis lihat ada poster, piringan hitam, dan jersey klub sepak bola dunia. Bahkan ada yang bertanda tangan legenda sepak bola dunia.

 Semoga suatu waktu penulis bisa bincang-bincang dengan Bapak Rahmat Shah. Ingin tahu lebih banyak mengapa ia senang berkoleksi dan mendirikan museum.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun