Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pameran Jejak Maritim dan Nonton Bareng Film Gambar Cadas Menyambut Kongres Arkeologi

23 Juli 2017   05:47 Diperbarui: 23 Juli 2017   05:56 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IAAI adalah organisasi profesi yang bersifat terbuka. Para anggota IAAI terdiri atas lulusan arkeologi dan non-arkeologi yang bekerja di instansi arkeologi atau yang membantu pekerjaan arkeologi. Organisasi ini berdiri pada 4 Februari 1976 di Cibulan, merupakan perluasan dari Studi Klub Arkeologi yang sebelumnya ada di Universitas Indonesia. R.P. Soejono terpilih sebagai Ketua Umum pertama IAAI.

Hingga 2017 ini IAAI telah dipimpin oleh enam orang yaitu R.P. Soejono (1976-1987), Hasan M. Ambary (1987-1995), Edi Sedyawati (1995-2002), Harry Truman Simanjuntak (2002-2005), Hari Untoro Drajat (2005-2011), dan Junus Satrio Atmodjo (2011-2017).  

Arkeologi sendiri sering disebut ilmu purbakala. Didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari manusia masa lampau melalui tinggalan-tinggalan budaya yang tersisa hingga masa sekarang. Ditinjau dari masanya, arkeologi Indonesia telah berjalan sangat panjang, dimulai pada masa Prasejarah (masa sebelum dikenalnya sumber tertulis). Masa Prasejarah berlangsung ribuan tahun yang lalu sampai sekitar abad ke-5, sejak ditemukannya prasasti Yupa yang berasal dari abad ke-5. Lanjut Masa Hindu-Buddha, dari abad ke-5 sampai kejatuhan Kerajaan Majapahit sekitar abad ke-15. Masa Islam dan Masa Kolonial merupakan periode yang paling muda.

Pekerjaan arkeologi yang khas adalah ekskavasi atau penggalian. Tidak sembarang orang boleh melakukan ekskavasi karena dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya tahun 2010. Dalam ekskavasi dikenal metode dan teknik khusus, tergantung tujuan ekskavasi dan jenis benda temuan.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun