Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Karena Bernilai Ekonomi, Banyak Pengangkatan Kapal Kargo Kuno Secara Ilegal

21 April 2017   19:06 Diperbarui: 22 April 2017   06:00 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pada Mei 2010 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan rencana pelelangan artefak-artefak kuno yang ditaksir bernilai 80 juta dollar atau ketika itu setara dengan Rp 720 Miliar. Benda-benda tersebut merupakan hasil pengangkatan dari perairan Cirebon sejak 2004.

Lelang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan. Disyaratkan, ketentuan lelang berbeda dari ketentuan lelang pada umumnya. Berita lelang pun menjadi headline banyak media di Indonesia. Bahkan sempat menimbulkan berbagai kontroversi dan beragam perdebatan.

Sayang kegiatan lelang lelang pertama dan lelang kedua gagal karena terganjal uang jaminan lelang sebesar 20 persen. Lelang pun harus bersifat borongan. Artinya tidak dipecah-pecah menjadi beberapa lot, sebagaimana lelang pada umumnya. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak antusias mengikuti lelang.

WBBA dan BMKT

Terdapat dua pengertian tentang benda-benda kuno dari dalam perairan, yakni istilah Warisan Budaya Bawah Air (WBBA) dan istilah Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT). Keduanya, meskipun mirip, memiliki pengertian masing-masing. WBBA didefinisikan semua jejak keberadaan manusia yang memiliki karakter budaya, sejarah, dan arkeologi yang berada di bawah air. 

Sejak lama pelabuhan-pelabuhan Nusantara memang mempunyai kedudukan penting sebagai pelabuhan internasional yang menjadi pusat perdagangan di Asia. Ketika itu banyak kapal Nusantara dan kapal mancanegara membawa muatan benda berharga dari dan ke perairan Nusantara.

Dalam pelayarannya itu, banyak kapal kargo (kuno) tenggelam atau karam karena berbagai faktor, antara lain pertempuran, terkena gelombang pasang, menabrak karang, dan kerusakan teknis.  Akibatnya hingga kini di perairan Indonesia masih banyak terkubur kapal kargo. Kapal-kapal itu membawa benda-benda bernilai ilmu pengetahuan dan ekonomi tinggi.

Salah satu jenis WBBA adalah BMKT. Karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi, maka sejak lama banyak terjadi pengangkatan dan penjualan BMKT secara ilegal. Para pelakunya adalah nelayan lokal hingga sindikat internasional. Yang paling fenomenal adalah ulah pemburu harta karun Michael Hatcher. Tahun 1980-an Hatcher berhasil mencuri ribuan potong keramik antik dan benda berharga lain dari perairan Riau. Dalam pelelangan di Belanda, hasilnya mencapai 20 juta dollar. Ironisnya, pemerintah Indonesia tidak kebagian apa-apa karena Hatcher beralasan artefak-artefak itu berasal dari perairan bebas.

Oleh karena itu kemudian pemerintah membentuk dua instrumen terkait peninggalan bawah air secara khusus. Tahun 1989 resmi berdiri Panitia Nasional BMKT, untuk mengatur dan mengelola pemanfaatan BMKT.  

Kegiatan identifikasi dan pemotretan di geladak kapal
Kegiatan identifikasi dan pemotretan di geladak kapal
 

Terbentuknya Pannas BMKT didasari fakta bahwa  untuk mengangkat setiap kapal kargo yang tenggelam itu, diperlukan dana jutaan dollar. Karena pemerintah tidak punya anggaran, maka kesempatan itu diberikan kepada pihak swasta dengan sistem bagi hasil, yakni 50 banding 50.

Tahun 2000 terbentuk Direktorat Peninggalan Bawah Air, untuk melakukan perlindungan, eksplorasi, konservasi, dan pengendalian pemanfaatan WBBA. Direktorat ini berada di bawah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Kedua instrumen tetap memperhatikan aspek hukum yang terkait, yakni sebagai benda berharga aset bangsa dan sebagai benda cagar budaya (BCB).

Pemerintah pun membedakan BMKT menjadi dua jenis, yakni BMKT Koleksi Negara dan BMKT non Koleksi Negara. BMKT Koleksi Negara tidak boleh dijual dengan alasan apapun, hanya boleh dimanfaatkan dalam kerangka kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Sementara BMKT non Koleksi Negara boleh diperjualbelikan.

Konvensi UNESCO

The Cirebon Wreck atau BMKT Cirebon telah menjadi perhatian UNESCO. Organisasi PBB itu menuntut Indonesia agar segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air (The Convention On the Protection of the Underwater Cultural Heritage). Konvensi tersebut disusun pada 2001, dimaksudkan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya bawah air untuk kepentingan kemanusiaan.

Konvensi UNESCO itu mengamanatkan dua prinsip utama, yaitu preservasi in-situ (pada tempatnya) sebagai pilihan pertama dan pelarangan terhadap eksploitasi/pengangkatan untuk tujuan komersial. Secara umum konvensi mengatur ketentuan dan tata cara pengelolaan serta kerja sama antarnegara dalam kerangka pelestarian peninggalan bawah air. Konvensi tersebut mulai berlaku efektif sejak Januari 2009, setelah diratifikasi oleh 20 negara.

Hulu pedang berlapis emas
Hulu pedang berlapis emas
Karena Indonesia belum meratifikasi aturan UNESCO, maka Indonesia masih menggunakan dasar hukum  Keppres RI No. 25/1992 dan Kepres RI No. 19/2007.  Dalam Keppres 1992 dan 2007 dikatakan ‘BMKT yang bukan Koleksi Negara dapat dijual kepada pihak ketiga’ dan ‘BMKT yang boleh dijual, proses penjualan harus di muka umum’. 

Museum

Hasil BMKT Cirebon terdiri atas lebih dari 500.000 benda.  Namun sekitar 262.000 keramik dikembalikan lagi ke laut karena pecah.  Jumlah keramik mencapai 90-an persen dari keseluruhan benda.

Kebanyakan keramik-keramik tersebut terdiri atas jenis yang sama dari periode yang sama. Padahal, banyak museum sudah memiliki koleksi serupa. Dengan demikian kecil kemungkinan museum akan mengoleksi benda-benda seperti itu lagi.

Apalagi jumlah museum yang ada di Indonesia belum mencapai 500. Itu pun berupa museum khusus, sehingga hanya sekitar separuhnya yang memiliki koleksi keramik. Kendala lain adalah kondisi museum masih mengkhawatirkan. Setidaknya kita ingat kasus pencurian dari Museum Radya Pustaka dan Museum Sono Budoyo beberapa tahun lalu.

Sebenarnya tempat konservasi yang paling aman dan paling murah dari pengaruh oksidasi adalah di dalam laut itu sendiri. Namun tempat tersebut menjadi tidak aman justru karena ulah manusia. Perairan kita yang begitu luas, sangat menyulitkan pengawasan intensif.

Jelas, berbagai macam sudut pandang dan aspek hukum yang berbeda-beda menjadikan pengelolaan WBBA di Indonesia menjadi ruwet. Jika dilelang, dituduh menggadaikan harkat dan martabat bangsa. Jika tidak dilelang, koleksi-koleksi tersebut akan rusak sedikit demi sedikit karena ketiadaan tempat penyimpanan dan karena faktor alam. Garam-garaman akan merusak koleksi kalau dibiarkan berada di tempat penampungan yang tidak terawat.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun