Sejajar dengan dharmmodhyaksa adalah pejabat kehakiman yang disebut dharmmopapatti. Pada masa Jawa Kuna, masalah-masalah hukum diselesaikan oleh pejabat-pejabat kehakiman. Meskipun tidak banyak data tekstual yang menuliskan tentang masalah hukum—karena sebagian besar prasasti tentang hukum masih belum terbaca—namun gambaran demikian sudah memberi bukti bahwa hukum sudah benar-benar ditegakkan oleh kerajaan dan ditaati oleh masyarakat.
Sebagai ‘Kapolri’ Gajah Mada mampu membangkitkan Kerajaan Majapahit. Mudah-mudahan Kapolri di era sekarang juga mampu berbuat seperti Gajah Mada, termasuk aparat-aparat penegak hukum lainnya.***
Penulis: Djulianto Susantio