Mohon tunggu...
Josua Sibarani
Josua Sibarani Mohon Tunggu... Konsultan - Pembelajar

Pembaca, Pembelajar, Mencoba Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Meningkatkan Kualitas Guru di Provinsi Banten

16 Maret 2016   11:13 Diperbarui: 16 Maret 2016   11:37 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Sumber : npd.data.kemdikbud.go.id"][/caption]

 

“Guru pada abad 21 bukan hanya sekadar pengajar, tetapi juga sebagai guru pembelajar” - Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Proses belajar-mengajar saat ini adalah bagaimana menyiapkan anak-anak abad 21. Namun, tantangan yang dihadapi adalah gurunya abad 20, yang bersekolah pada abad 19. Karena itu, guru harus mau menjadi pembelajar seumur hidup.

Uji Kompetensi Guru (UKG)

Hasil UKG sebagai cermin untuk mengetahui kompetensi guru dan menjadi bagian dari roadmap pengembangan kompetensi guru secara terus menerus. Menurut Neraca Pendidikan Daerah (http://npd.data.kemdikbud.go.id/), pencapaian hasil rerata UKG tahun 2015 dari kabupaten/kota di Provinsi Banten, yaitu : Kota Tangerang Selatan (61,94), Kota Tangerang (59,11), Kota Cilegon (59,03), Kota Serang (57,32), Kab. Tangerang (55,64), Kab. Serang (53,44), Kab. Lebak (52,61), dan Kab. Pandeglang (51,56). Jadi, hanya 4 kota (Tangerang Selatan, Tangerang, Cilegon, dan Serang) di Provinsi Banten pencapaian UKG-nya di atas pencapaian rerata UKG nasional (56,69).             

Nilai UKG diharapkan agar dimanfaatkan secara optimal untuk melahirkan guru yang tetap belajar (baca: guru pembelajar). Jadi, dalam merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terhadap seluruh guru (96.705 orang) di Provinsi Banten diharapkan menggunakan hasil UKG.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025, yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Guru yang profesional wajib melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan (PKB). PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru.

Arah kebijakan dan strategi pembangunan sub bidang pendidikan dalam RPJMN 2015-2019 diprioritaskan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas guru dan tenaga kependidikan, antara lain melalui: (i) Penguatan sistem Uji Kompetensi Guru, (ii) Pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkesinambungan bagi guru dalam jabatan melalui latihan berkala dan merata, serta penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

Namun, guru dalam melakukan PKB menghadapi tantangan untuk mengakses pelatihan yang bermutu. Karena itu, beberapa solusi yang tepat dalam melakukan PKB adalah melaksanakan pelatihan berbasis KKG/ MGMP. Pelatihan berbasis KKG dan MGMP merupakan pelatihan yang sangat efektif dan efisien.

Selain itu, perlu memobilisasi potensi sumber dana PKB yang ada. Pertama, memprioritaskan kegiatan PKB pada APBD. Kedua, menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Komponen 9 - Pengembangan Profesi Guru. Ketiga, penyisihan dari tunjangan profesi pendidik (TPP).

PKB menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas guru. Semoga semua guru di Provinsi Banten menjadi guru pembelajar. Akhirnya, jika profesionalitas dan kualitas guru meningkat di Provinsi Banten, maka peserta didik akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas di Provinsi Banten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun