Selama ini Indonesia salah mengelola turunnya hujan dengan kesalahan ini mengakibatkan bencana banjir kekeringan dan tanah longsor padahal Allah subhanahu wa ta'ala sudah memberi petunjuk Nya inilah firmannya :
Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit,maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (langsung) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat,ada (pula) buihnya seperti buih arus itu . Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi )yang benar dan yang bathil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan - perumpamaan. ( QS.Ar Ra'd : 17 )
Yang benar sama dengan air atau logam murni ,air hujan yang memberi manfaat kepada manusia, maka tetap di bumi ini yang benar
Yang bathil sama dengan buih air atau tahi logam, air hujan yang akan lenyap dan tidak ada gunanya bagi manusia, ini yang bathil.
pemerintah baru menyadari pada tahun 2008 dengan mengeluarkan :
1. Peraturan pemerintah nomor 26 Tahun 2008 , tentang Zero Delta Q policy atau menyimpan air hujan.
2. Â Permen lingkungan hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang pemanfaatan air hujan.
3. Â Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang sistem drainase perkotaan.
4. Â Permen PU Nomor 11 tahun 2014 tentang pengelolaan air hujan.
Empat peraturan tersebut berprinsip menyimpan air hujan,tetapi sampai dengan sekarang peraturan tersebut belum diaplikasikan secara serius, paradigma lama yaitu membuang Hujan tetap berlanjut
Supaya implementasinya bisa Serius yaitu undang-undang sumber daya air 2019 harus ada pasal, Hujan Harus disimpan karena menyimpan hujan suatu kewajiban bagi manusia sebab telah difirmankan perintah mengelola hujan yang benar dan yang salah dalam Alquran surat ar-ra'd ayat 17 di bawah ini videonya :
https://youtu.be/5sQ3lAHsHno