Mohon tunggu...
joko lelono
joko lelono Mohon Tunggu... wiraswasta -

I am a realist as well as an idealist, and I think that it is incumbent upon those of us in opposition to try to work within what are always arduous circumstances to stretch the limits of the possible.I am a mixture of idealist and realist.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Implementasi Pembubaran Ormas anarkis

28 Juli 2013   02:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:56 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak semudah yang dibayangkan. Mengacu kepada Undang-undang Ormas nomor 8 tahun 1985, yang turunnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1986, prosesnya cukup panjang dan berliku. Karena itu pemerintah saat ini sedang memproses usul revisi undang-undang ini ke DPR, dan berbagai kasus kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi, makin menjadi alasan kuat untuk mendapatkan dasar, membubarkan ormas-ormas doyan kekerasan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun