Mohon tunggu...
joko lelono
joko lelono Mohon Tunggu... wiraswasta -

I am a realist as well as an idealist, and I think that it is incumbent upon those of us in opposition to try to work within what are always arduous circumstances to stretch the limits of the possible.I am a mixture of idealist and realist.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Implementasi Pembubaran Ormas anarkis

28 Juli 2013   02:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:56 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum lama mengeluarkan instruksi agar organisasi yang bertindak anarkis dibubarkan. Sikap presiden ini mendapat dukungan luas masyarakat. Namun pembubaran ormas tidak semudah yang dibayangkan, karena prosesnya panjang dan berliku, karena ini menyangkut hak azasi yang diatur dalam UUD 45, yakni tentang kebebasan berorganisasi dan mengeluarkan pendapat. Lalu langkah apa yang akan ditempuh pemerintah ?

Entah istilah apa yang tepat, untuk menggambarkan perangai masyarakat kita saat ini. Atas nama agama, begitu mudah melakukan kekerasan dan cara itu, seakan satu-satunya jalan menyelesaikan masalah. Bayangkan, dalam empat hari, tiga kasus kekerasan meletus, dan semuanya berlatarbelakang agama.

Dua hari setelah peristiwa penyerangan sekelompok warga terhadap jemaat Ahmadiyah di Pandeglang Banten, di Temanggung Jawa Tengah sekelompok warga, mengatasnamakan gabungan beberapa ormas Islam Temanggung, dengan beringas mengamuk, merusak dan membakar bangunan gereja dan sekolahan, karena tak senang dengan putusan hakim dalam sidang terdakwa kasus penistaan agama.

Kekerasan terasa begitu dekat dalam setiap menyelesaikan masalah. Ormas bisa seenaknya melakukan sweeping untuk kepentingan mereka, dan mengabaikan peran aparat keamanan.

Pemerintah, boleh jadi sudah tidak nyaman lagi dengan tindak kekerasan yang dilakukan ormas, apalagi ormas pelakunya itu-itu saja. Masyarakat belum lupa pada peristiwa Tanjungpriok 14 April tahun lalu, saat massa salah satu ormas mengamuk. Tiga orang Satpol PP tewas, 70 orang luka-luka dan 30-an mobil rusak.

Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri tak dapat dibenarkan. Dan penindakan, adalah kewenangan aparat keamanan. Sejumlah pembinaan telah dilakukan, tapi ormas-ormas tertentu tetap saja terlibat tindak kekerasan.

Maka wajar kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian mengintruksikan untuk mengambil langkah tegas, bagi ormas-ormas yang melakukan tindak anarkis. Jika perlu, membubarkannya, karena sudah sangat meresahkan.

Sikap presiden ini oleh sebagian kalangan dianggap tepat dan pantas didukung, tapi bagi sebagian yang lain perlu dipertimbangkan, untuk alasan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 45.

Sejumlah tokoh yang menamakan diri komunitas intelektual paramadina, juga mendukung sikap Presiden SBY itu, sepanjang benar-benar dilaksanakan secara tegas tanpa kompromi, agar tindak kekerasan oleh ormas tidak meluas.

Menindaklanjuti instruksi presiden itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar minta kepolisian tidak sungkan bertindak tegas, sesuai prosedur tetap yang sudah ada, kepada para pelaku kekerasan.

Pertanyaannya, apakah instruksi itu bisa cepat dilaksanakan oleh kapolri dan mendagri sebagai pihak yang diberi kewenangan memprosesnya?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun