Tak semudah yang dibayangkan. Mengacu kepada Undang-undang Ormas nomor 8 tahun 1985, yang turunnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1986, prosesnya cukup panjang dan berliku. Karena itu pemerintah saat ini sedang memproses usul revisi undang-undang ini ke DPR, dan berbagai kasus kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi, makin menjadi alasan kuat untuk mendapatkan dasar, membubarkan ormas-ormas doyan kekerasan itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H