Mohon tunggu...
Djoko Heriyanto
Djoko Heriyanto Mohon Tunggu... Guru - Warga Geografi

Mari Senantiasa Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rekrutmen Guru CPNS Tetap Ada

6 Januari 2021   21:30 Diperbarui: 6 Januari 2021   21:31 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Djoko Heriyanto, M.Pd.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim (Kompas.com, 06 Januari 2021), memastikan bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru tetap akan ada, karena kebijakan ini akan sejalan dengan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Nadiem Makarim.

Kesempatan untuk mengikuti Ujian PPPK sebanyak 3 kali. Pada tahun 2021 ini memang pemerintah focus merekrut guru honorer dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK. Bahkan jika kinerja PPPK baik, maka guru PPPK namtinya menjadi pertimbangan sat melamar CPNS. Hal ini sesuai dengan rencana upaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya, termasuk juga guru honores yang berstatus Kategori 2 (K2).

Apa yang disampaikan Nadiem Makarim ini tentunya memberikan angin segar terutama bagi guru-guru yang belum berstatus sebagai CPNS, karena masih ada kesempatan untuk berkarir sebagai PNS.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021 (Kompas.com, 29 Desember 2020). Berita ini tentunya menuai komentar beragam terutama di kalangan guru dan mahasiswa calon guru. Hal ini karena menjadi PNS adalah dambaan sebagian besar masyarakat di Indonesia. Berdasarkan rencana keputusan tersebut,  status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada beberapa alasan yang mendasari rencana keputusan tersebut antara lain: Pertama, program pemerataan guru dalam 20 tahun terakhir ini belum sesuai dengan rencana; kedua, PPPK pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya; ketiga, pemerintah tidak terbebani dengan pembayaran tunjangan pensiun saat PPPK selesai masa kontraknya; keempat, ada wacana akan mengubah struktur PPPK lebih banyak dibandingkan PNS. Sistem PPPK ini juga berlaku pada pegawai di luar guru seperti dokter, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Terkait dengan kitidakmerataan guru melalui CPNS, disebabkan banyak tenaga guru setelah bertugas 4 sampai 5 tahun yang mengajukan mutasi setelah yang bersangkutan di angkat menjadi PNS. Sehingga program pemerataan guru secara nasional akhirnya terjadi hambatan.

Secara penghasilan menurut Bima, antara PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN yang setara dari segi jabatan. Hanya perbedaannya ketika selesai memasuki usia pensiun pegawai PPPK tidak mendapatkan fasilitas tunjangan pensiun. Meskipun demikian pihaknya akan membicarakan dengan PT Taspen sehingga PPPK brhak pendapatkan mendapatkan tunjangan pensiun dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Sikap PGRI

Dalam press release pengurus besar PGRI mohon agar rencana kebijakan pemerintah tentang tidak adanya formasi CPNS guru dikaji ulang. Pernyataan sikap yang dikeluarkan PGRI antara lain:

  • PGRI memohon agar pemerintah (Kemenpan RB, Kemdikbud, dan BKN) meninjau ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya PPPK dan CPNS memiliki sasaran yang berbeda
  • Perektutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi PNS dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN
  • Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karir
  • Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK, akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karir profesi guru, shingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang

Dengan adanya informasi terbaru dari Nadiem Makarim, maka kita para guru berharap agar rekrutmen CPNS guru tetap dilaksanakan sesuai dengan komitmen pemerintah. Semangat guru adalah harapan masa depan bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun