"Misalnya, untuk mendapatkan dukungan seorang tokoh yang mempunyai basis suara banyak, pasangan calon bisa menjanjikan pada tokoh itu sesuatu di luar Visi dan Misi. Misalnya, dukungan saat sang tokoh nyalon di daerah lain. Hal ini tentu tidak dapat masuk ke dalam Visi dan Misi," kata Yhannu.
Namun, jika Janji Kampanye itu ditujukan pada seluruh masyarakat Banten dan nantinya akan berpengaruh pada APBD, maka harus dimasukan dalam Visi dan Misi. Soalnya, yang menjadi masukan dalam penyusunan RPJMD dari pasangan calon yang terpilih itu Visi dan Misi. Bukan Janji Kampanye.
"Janji berupa Berobat Gratis Hanya Pakai e-KTP dan Pendidikan Gratis itu masuk ke Visi dan Misi WH-Andika tidak? Jika tidak, bagaimana WH-Andika dapat mewujudkan janji itu? Janji itu tidak akan jadi sebuah kebijakan di Pemprov Banten alias tidak ada di RPJMD. Kalau bukan kebijakan, ya tidak jadi program. Tidak akan ada kegiatan yang mengarah kepada terwujudnya kedua janji itu," jelas Yhannu.
Jika pun dipaksakan, maka WH-Andika dapat dikatakan melanggar mekanisme pembuatan RPJMD. WH-Andika dapat dikatakan melanggar etika dalam pembuatan kebijakan publik.
"Pemimpin yang mengambil kebijakan publik tanpa memperhatikan mekanisme yang berlaku. Membuat kebijakan publik semaunya, itu dapat dikatakan pemimpin bergaya otoriter. Maka bagaimana status janji berobat dan pendidikan gratis itu bisa direalisasi bila tidak tertuang dalam  Visi, Misi dan rencana kerjanya pemerintahan saat ini???," ujar Yhannu.
Bukan Sembarang Visi dan Misi
Ifan Novrianto menyayangkan banyak calon Kepala Daerah yang kurang memperhatikan penyusunan Visi dan Misinya. Visi dan Misi calon Kepala Daerah terlihat tipis, bahkan ada yang berisi 2-3 lembar saja.
"Visi dan Misi itu Kepala Daerah bukan seperti menuliskan cita-cita anak kecil. Kamu nanti kalau besar mau jadi apa? Jadi presiden. Lalu ditulis Visi dan Misi jadi presiden. Betul Visi dan Misi calon Kepala Daerah adalah cita-cita si calon. Tapi cita-cita itu didasarkan pada gambaran umum dan persoalan yang ada di daerah dia nyalon. Visi dan Misi itu menjadi solusi ke depan. Solusi yang bisa diwujudkan melalui tahapan-tahapan pembangunan. Bukan asal nulis cita-cita," papar Ifan.
Menurut Ifan, seyogyanya penyusunan Visi dan Misi calon Kepala Daerah itu meniru penyusunan RPJMD. Terlebih, Visi dan Misi ini menjadi masukan resmi dan satu-satunya di RPJMD dari calon Kepala Daerah jika terpilih.
"Visi dan Misi yang baik paling tidak mempunyai struktur mirip RPJMD. Ada gambaran umum dan permasalah yang menggambarkan profil daerah, status, kondisi, situasi, pengkajian kinerja capaian, rumusan isu dan permasalahan strategis dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah secara menyeluruh," kata Ifan.
Gambaran umum dan permasalahan daerah itu kemudian diselaraskan dengan dokumen perencanaan lainnya. Seperti RPJMN/D di atasnya, RPJPD, RTRW Nasional/Daerah di atasnya dan RTRW Daerahnya. Penyelarasan ini, menurut Ifan menjadi sangat penting. Karena jangan sampai si calon memberikan solusi yang bukan kewenangannya.