11 Oktober 2017
Lurah M Faizal Hafiz divonis 18 bulan. Tindak pidana korupsi ini disebut telah merugikan keuangan daerah senilai Rp12 miliar.
sumber:
inilahbanten.co.id
kabar-banten.com
fesbukbantennews.com
daerah.sindonews.com
#Togogisme
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!