Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengendus Dugaan Korupsi di DKISP Banten lewat DPA

30 April 2019   02:48 Diperbarui: 30 April 2019   03:18 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindak pidana korupsi tidaklah sama dengan tindak pidana maling atau mencopet yang lebih mengandalkan kesempatan. Korupsi harus dirancang dari sejak perencanaan. Yaitu dari sejak penyusunan anggaran. Sehingga mengendus tindak pidana korupsi bisa dilakukan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Modus yang paling mudah terlihat di DPA adalah modus markup anggaran. Biasanya harga satuan di DPA jauh di atas harga pasaran, atau di atas tarif yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Modus lainnya adalah menyembunyikan volume sebenarnya. Modus ini biasanya dilakukan di proyek bersifat event.

Sedangkan modus-modus lainnya baru terlihat jika DPA disandingkan dengan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan/atau Rencana Operasional Kegiatan (ROK). Di dokumen ini biasanya akan terlihat kuncian spesifikasi barang atau jasa.

Sebagai contoh yang paling mudah bisa dilihat di Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Pameran Foto Pembangunan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (DKISP) Provinsi Banten. RAB ini diambil dari DPA PD No: 1210.121001.16.02.5.2 Kegiatan: Komunikasi Kelembagaan dan Kemitraan Media.

  • Gantungan Kunci 500 buah @Rp18.200 = Rp9,1 juta
  • Batik Panitia 7 orang @Rp400 ribu = Rp2,8 juta
  • Batik Penjaga Stand 6 orang @Rp400 ribu = Rp2,4 juta
  • Laporan (5 eks x 500 lbr x 2 keg) 2.750 lbr @Rp200 = Rp550 ribu
  • Jilid (5 eks x 2 keg) 5 eks @Rp38 ribu = Rp190 ribu
  • Sewa tempat 1 paket = Rp19,96 juta
  • Penginapan Penjaga Stand 24 OHK @Rp560 ribu = Rp13,44 juta
  • Penginapan Panitia 12 OHK @Rp560 ribu = Rp6,72 juta
  • Jasa Penjaga Stand 24 OHK @Rp150 ribu = Rp3,6 juta
  • Jasa Fotografer 44 lbr @Rp500 ribu = Rp22 juta
  • Cetak foto + bingkar 44 buah @Rp400 ribu = Rp17,6 juta
  • Cetak Spanduk 60 m @Rp50 ribu = Rp3 juta
  • Penyangga AP Pameran 44 buah @Rp560 ribu = 24,64 juta

Total Anggaran Rp126 juta

Dari RAB itu, terlihat harga satuan jauh di atas harga pasar atau jauh di atas yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Selisihnya sebagai berikut:

  • Gantungan Kunci Rp10.000 maka selisih Rp4,1 juta
  • Batik Panitia Rp150 ribu maka selisih Rp1,75 juta
  • Batik Penjaga Rp150 ribu maka selisih Rp1,5 juta
  • Laporan Rp200 maka selisih Rp0
  • Jilid Rp20 ribu maka selisih Rp90 ribu
  • Sewa tempat Rp5 juta maka selisih Rp14,96 juta
  • Penginapan Penjaga Rp200 ribu maka selisih Rp8,64 juta
  • Penginapan Panitia Rp200 ribu maka selisih Rp4,32 juta
  • Jasa Penjaga Rp150 ribu maka selisih Rp0
  • Jasa Fotografer Rp50 ribu maka selisih Rp19,8 juta
  • Cetak foto + bingkai Rp150 ribu maka selisih Rp11 juta
  • Cetak Spanduk Rp20 ribu maka selisih Rp1,8 juta
  • Penyangga AP Pameran Rp250 ribu maka selisih Rp13,64 juta

Total selisih Rp81,6 juta

Maka jika proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan DPA, patut diduga telah dimarkup senilai Rp81,6 juta. Pihak DKISP Banten mungkin akan berdalih, jika menggunakan harga pasar, maka pihak ketiga tidak akan mendapat untung.

Sehingga hitungan dibalik, nilai proyek sesuai dengan harga pasar adalah Rp44,4 juta ditambah PPN, PPh dan keuntungan maksimal (15%) menjadi Rp56.388.000. Maka dugaan potensi markup sebesar Rp69.612.000 atau 55,25%.

Soal jasa fotografi akan menjadi perdebatan yang cukup sengit. Karena harga Rp50 ribu tidak akan diterima oleh DKISP Banten. Mereka akan berdalih soal hak cipta.

Pertama, ini adalah kegiatan pameran tanpa lelang barang yang dipamerkan. Terlebih foto itu dicetak dan dibingkai dari anggaran pameran. Sifatnya pinjam-meminjam. Tidak ada jual-beli hak cipta. Karena poto yang dipamerkan, hak ciptanya tidak menjadi milik DKISP Banten.

Kedua, pos yang digunakan adalah jasa fotografi. Jadi upah untuk pengambilan foto pembangunan. Lucunya, foto yang dipamerkan (mungkin) tidak diambil dalam tenggang kegiatan ini. Bahkan mungkin diambil sebelum tahun anggaran ini berlaku.

Lebih lucu lagi, jika ditemukan foto-foto yang dipamerkan adalah milik salah satu OPD di lingkungan Pemprov Banten. Karena foto yang diambil oleh salah satu OPD di lingkungan Pemprov Banten, hak ciptanya milik Pemprov Banten. Tidak perlu dibayar lagi jasanya.

Sehingga tarif jasa digunakan harga jasa pemotretan di pasaran. Yaitu Rp1,5 juta untuk 48 foto tercetak dalam album. Atau sekitar Rp31.250 per lembar foto.

Keunikan RAB ini adalah keterangan 2 kegiatan dalam pos penggandaan. Sementara sewa tempat hanya disebutkan 1 paket. Jadi kegiatan ini sebenarnya ada 2 event atau 1 event?

Lalu kita lihat jumlah Penjaga Stand itu 6 OK dan Penginapan Penjaga Stand 24 OHK. Maka jumlah hari pameran 24/6 = 4 hari. Ini sesuai dengan jumlah Jasa Penjaga Stand 24 OK. Jika dibagi 6 orang = 4 hari.

Tapi jika dibagikan pada Penginapan Panitia 12 OHK dibagi 4 = 3 orang, jelas bertentangan dengan jumlah panitia 7 OK. Terlebih dalam kegiatan pameran ini tidak ada akomodasi dan makan minum untuk penjaga stand dan panitia. Sehingga jika kegiatan ini dilaksanakan, patut diduga anggaran Penginapan akan difiktifkan.

Maka dugaan potensi kerugian jika kegiatan ini dilaksanakan sesuai anggaran menjadi Rp76.812.000 atau 60,96%.

Perlu diingat, jika kegiatan ini dilaksanakan sesuai anggaran. Bisa saja anggaran ini tidak diserap alias tidak dilaksanakan. Atau dilaksanakan setelah dilakukan efisiensi sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika masih penasaran apakah anggaran ini diserap atau tidak. Diserap sesuai anggaran atau sudah diefisiensikan sesuai harga pasaran. Silahkan meminta copy dokumen-dokumen pelaksanaannya ke DKISP Banten melalui mekanisme permohonan Informasi Publik.

Copy dokumen yang diminta adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK), DPA, Rencana Operasional Kegiatan (ROK), Dokumen Penunjukan Langsung, Kontrak, Laporan Kegiatan dan bukti-bukti pengeluaran, seperti kwitansi sewa tempat, penginapan dan pembayaran penjaga stand.

Jadi perlu diingat lagi, ini adalah dugaan yang didasarkan pada DPA DKISP Provinsi Banten yang belum tentu dilaksanakan.

#Togogisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun