Kedua, pos yang digunakan adalah jasa fotografi. Jadi upah untuk pengambilan foto pembangunan. Lucunya, foto yang dipamerkan (mungkin) tidak diambil dalam tenggang kegiatan ini. Bahkan mungkin diambil sebelum tahun anggaran ini berlaku.
Lebih lucu lagi, jika ditemukan foto-foto yang dipamerkan adalah milik salah satu OPD di lingkungan Pemprov Banten. Karena foto yang diambil oleh salah satu OPD di lingkungan Pemprov Banten, hak ciptanya milik Pemprov Banten. Tidak perlu dibayar lagi jasanya.
Sehingga tarif jasa digunakan harga jasa pemotretan di pasaran. Yaitu Rp1,5 juta untuk 48 foto tercetak dalam album. Atau sekitar Rp31.250 per lembar foto.
Keunikan RAB ini adalah keterangan 2 kegiatan dalam pos penggandaan. Sementara sewa tempat hanya disebutkan 1 paket. Jadi kegiatan ini sebenarnya ada 2 event atau 1 event?
Lalu kita lihat jumlah Penjaga Stand itu 6 OK dan Penginapan Penjaga Stand 24 OHK. Maka jumlah hari pameran 24/6 = 4 hari. Ini sesuai dengan jumlah Jasa Penjaga Stand 24 OK. Jika dibagi 6 orang = 4 hari.
Tapi jika dibagikan pada Penginapan Panitia 12 OHK dibagi 4 = 3 orang, jelas bertentangan dengan jumlah panitia 7 OK. Terlebih dalam kegiatan pameran ini tidak ada akomodasi dan makan minum untuk penjaga stand dan panitia. Sehingga jika kegiatan ini dilaksanakan, patut diduga anggaran Penginapan akan difiktifkan.
Maka dugaan potensi kerugian jika kegiatan ini dilaksanakan sesuai anggaran menjadi Rp76.812.000 atau 60,96%.
Perlu diingat, jika kegiatan ini dilaksanakan sesuai anggaran. Bisa saja anggaran ini tidak diserap alias tidak dilaksanakan. Atau dilaksanakan setelah dilakukan efisiensi sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika masih penasaran apakah anggaran ini diserap atau tidak. Diserap sesuai anggaran atau sudah diefisiensikan sesuai harga pasaran. Silahkan meminta copy dokumen-dokumen pelaksanaannya ke DKISP Banten melalui mekanisme permohonan Informasi Publik.
Copy dokumen yang diminta adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK), DPA, Rencana Operasional Kegiatan (ROK), Dokumen Penunjukan Langsung, Kontrak, Laporan Kegiatan dan bukti-bukti pengeluaran, seperti kwitansi sewa tempat, penginapan dan pembayaran penjaga stand.
Jadi perlu diingat lagi, ini adalah dugaan yang didasarkan pada DPA DKISP Provinsi Banten yang belum tentu dilaksanakan.