Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pokja Wartawan di Mata Pemerintah Daerah Itu Apa?

7 November 2018   01:22 Diperbarui: 7 November 2018   01:24 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelompok Kerja Wartawan dan Media

Kelompok Kerja atau sering disingkat Pokja sebenarnya mengacu pada bentuk organisasi tak resmi yang melekat pada organisasi resmi. Fungsinya mengurus suatu persoalan atau pekerjaan sementara yang membutuhkan konsentrasi dan melibatkan beberapa bagian dari sebuah organisasi atau lebih.

Sehingga Pokja Wartawan dan Media Pemprov Banten bukanlah organisasi resmi alias tidak ber-AD/ART. Dan melekat pada organisasi resmi. Berdasarkan Tupoksi OPD, maka di Pemprov Banten melekat di Dinas Komunikasi, Informasi, Statiska dan Persandian (DKISP).

Lalu apa persoalan yang dibahas atau tugas sementara Pokja itu? Tugasnya yaitu mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers lokal Banten dengan cara membangun komunikasi antara Pers di Banten dengan Pemprov Banten dalam kerangka pengembangan kemerdekaan Pers dan peningkatan kehidupan Pers Nasional yang dilakukan oleh Dewan Pers.

#Togogisme

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun