Firman Hakim dari Gerakan #2019GantiGubernur mengatakan, Transparansi Anggaran di Provinsi Banten hanya terjadi di mulut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saja. Faktanya, masyarakat sulit mengakses anggaran Pemprov Banten hingga ke tempat-tempat resmi. Seperti web resmi Pemprov Banten: bantenprov.go.id atau ke web-web resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Terlalu gagah WH ngomong lakukan revolusi demi transparansi anggaran. Transparan dari mana? Dari mulutnya doang. Buktinya kan jelas, lihat saja di web resmi milik Pemprov Banten. Adakah copy APBD Provinsi Banten tahun ini? Kan enggak ada. Jadi transparannya dimana? Di mulutnya WH doang," kata Firman Hakim.
Web resmi Pemprov Banten, bantenprov.go.id di menu Informasi Pembangunan Daerah submenu Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah hanya tercatat menu Tahun Anggaran (TA) 2017 saja. Page TA 2017 juga hanya berisi daftar 23 OPD dari 43 OPD yang ada. Isinya pun hanya ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD saja.
"Isinya bener-bener ringkasan total. Hanya tertera total anggaran di OPD itu yang terbagi dalam Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Tidak ada keterangan sama sekali. Untuk pegawai apa, untuk beli barang dan jasa apa, dan modal apa? Tidak tertera. Tidak ada keterangan apa pun. Transparan Anggaran itu hanya ada di mulut WH," ujar Firman.
Sedangkan di web resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (ppid.bantenprov.go.id) pun sama, hanya ada TA 2017. TA lainnya hanya menemui halaman oops 404 error.
"Copy DPA juga hanya sampai pada program, tidak ke kegiatan. Jadi masih bersifat resume atau ringkasan. Soal anggaran, web itu banyak menemui error 404 alias page-nya tidak ditemukan. Linknya sudah putus. Jadi transparansi anggaran dari mana? Hanya ada di mulut WH doang," kata Firman.
Padahal Surat Edaran (SE) Komisi Informasi (KI) No 1 Tahun 2011 menyatakan, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA/DPA) merupakan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. SE ini menguatkan penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 5 Peraturan KI (Perki) No 2 tahun 2010 yang menyebutkan, informasi anggaran meliputi DIPA, dokumen anggaran lainnya, rincian DIPA, rincian DPA di daerah, RKA, proposal dan lainnya.
"Referensi hukum lainnya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) antara LSM Tiem 99 melawan Dinkes Kota Metro Lampung. Putusan MA menguatkan putusan PTUN Lampung yang mengabulkan permohon informasi publik Tiem 99 ke Dinkes Kota Metro Lampung. Tiem 99 meminta DPA dan SPJ Â TA 2010 dan 2011. Ini bisa jadi referensi bahwa DPA secara detail adalah informasi publik, bukan hanya ringkasan atau resumenya saja," ujar Firman.
Referensi lainnya adalah putusan MA No 451K/TUN/2016 sengketa antara Kepala Biro Umum Banten melawan Haerudin. Putusan ini menolak permintaan Kabiro Umum untuk tidak memberikan copy DPA kepada Haerudin. Atau menguatkan putusan PTUN Serang yang menguatkan putusan KI Provinsi Banten. KI Provinsi Banten mengabulkan permohonan Informasi Publik Haerudin atas copy DPA Biro Umum Setda Provinsi Banten.
Sebelumnya, di web metro.sindonews.com dalam berita berjudul "Wahidin Halim Lakukan Revolusi Demi Transparansi Anggaran", WH mengaku berupaya membuat anggaran Provinsi Banten yang transparan dan akuntabel (27/8). Bahkan WH mengklaim upayanya ini sebagai langkah revolusi.
"Ini (anggaran) yang harus dibuka," kata WH seperti dipublis metro.sindonews.com. (g)
#2019GantiGubernur
#Togogisme
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H