Juru Bicara #2019GantiGubernur Iwan Hermawan alias Adung Lee mengatakan, PPDB Online Banten 2018 adalah contoh kepedulian WH terhadap dunia pendidikan hanyalah sebuah pencitraan. Di bawah perintahnya langsung, PPDB Online bukannya semakin baik, malah semakin kacau.
Selain PPDB Online, Pendidikan Gratis (lebih lengkapnya di sini), infrastruktur pendidikan dan peningkatan Mutu Pendidikan juga hanya pencitraan saja. Apa yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan fakta yang terjadi sungguh jauh berbeda.
"PPDB Online Banten 2018 kemarin itu sudah menyulitkan orang tua/ wali murid calon siswa SMA/SMK Negeri. Di hari pertama, ada 124.882 IP yang berbeda berusaha mengakses web PPDB Online tapi tidak bisa. Jika IP ini dianggap mewakili satu orang tua/wali murid, maka ratusan ribu orang tua kesulitan mendaftarkan anaknya di PPDB Online," kata Adung.
Selama lebih dari 24 jam, ratusan ribu orang tua murid cemas. Terlebih di daerah-daerah yang belum terjangkau internet. Mereka memilih "begadangan" (tidak tidur semalaman) di warnet-warnet terdekat. Seperti orang tua murid yang berasal dari daerah Cisungsang, Citorek memilih begadangan di Bayah dan Malingping yang jaraknya antara 50-100 km lebih.
"Lebih menyedihkan bagi kami adalah pernyataan Gubernur WH bahwa 350 pengaduan dari orang tua/ wali murid tidak valid. Mungkin karena dinyatakan tidak valid itu, hingga kini penyebab kekacauan PPDB itu, jangankan disanksi. Diberi teguran tertulis saja tidak," ujar Adung.
Tiadanya sanksi bagi penyebab kekacauan PPDB Online, dinilai Adung memberikan contoh yang tidak baik. Keberhati-hatian pada pelaksanaan PPDB Online tahun ajaran berikutnya, kemungkinan tidak akan diperhatikan. Tidak ada hukuman bagi yang melakukan kesalahan.
"Padahal jelas sekali, kekacauan PPDB Online itu disebabkan adanya ego antar OPD yang terlibat. Yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi, informatika, Statistik dan Persandian, dan Inspektorat Banten. Gubernur WH harus berani memenuhi janjinya untuk memecat penyebab kekacauan PPDB Online," tuding Adung.
Tidak Punya Dasar Hukum
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat Kebijakan Daerah sebagai tindak lanjut peraturan ini. Artinya, paling tidak Gubernur Banten membuat/menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur PPDB. Anehnya, Gubernur Wahidin Halim (WH) tidak menerbitkan Pergub yang dimaksud.
Tanpa Pergub PPDB, jelas bakal ada kekacauan PPDB. Karena penetapan radius zonasi terdekat ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemprov Banten) berdasarkan Kebijakan Daerah (Pergub Banten), seperti diatur Pasal 16.