"Artinya, tanpa pergub, hak sekolah yang menentukan. Apakah sekolah mau pakai PPDB Online atau PPDB Offline. Pengambil-alihan hak sekolah ini tanpa pergub, sudah masuk kategori kesewenang-wenangan. WH sudah otoriter," ujar Hamim. (*)
 #Togogisme
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!