"Bagaimana bisa jalan? Dasar hukum pelaksanaannya saja; pergub-nya belum dibikin. Apalagi KPK sudah menyatakan pelanggaran hukum jika tidak diintegrasikan dengan JKN. Janji WH sudah mentok tak bisa direaliasikan. WH sudah ingkar janji," kata Febi.
Pendidikan Gratis
Janji WH soal Pendidikan Gratis juga sudah menyimpang. Pendidikan Gratis hanya diterapkan di SMA/SMK Negeri saja. SMA/SMK Negeri tetap tidak gratis. Artinya, hanya rakyat Banten yang sekolah di negeri saja yang dapat menikmati Pendidikan Gratis ini.
"Padahal bicara soal siswa miskin tingkat SMA/SMK sederajat, 40%-nya sekolah di SMA/SMK swasta atau MA Negeri/Swasta atau ponpes yang tidak diwajibkan melaksanakan Pendidikan Gratis. Pendidikan Gratis tidak tepat sasaran. Keadilan bagi si Miskin dimana?," ujar M Latief dari Jarrak Banten.
Terlebih Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 31 Tahun 2018 yang memayung Pendidikan Gratis sangat membingungkan. Banyak celah yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk melakukan pungutan dengan istilah sumbangan dan/atau pewajiban biaya personal. Lebih jelasnya lihat di https://www.kompasiana.com/djibrieljd/5b900d02ab12ae0af9052ac2/pergub-pendidikan-gratis-banten-membingungkan .
PPDB Online Kacau-Balau
Kekacauan PPDB Online yang sudah merugikan ratusan ribu orang tua calon siswa, menguap begitu saja. Jangankan sanksi bagi penyebab kekacauan itu, teguran tertulis saja tidak ada.
"Tanpa sanksi, pelaku penyebab kekacauan ini merasa aman. Dan memberikan contoh kepada yang lain untuk tidak berhati-hati di tahun depan. Kekacauan PPDB Online bukan hanya tahun 2018, tapi tahun 2017 juga kacau. Gubernur WH sepertinya tidak mau mengaca pada pengalaman," kata Hamim Rizieq dari LSM Gempur.
Kebijakan melakukan PPDB Online terpusat oleh Pemprov Banten juga tidak ada dasar hukumnya. Karena Gubernur WH tidak menerbitkan pergub tentang PPDB Online 2018. Pelaksanaannya hanya berdasarkan perintah lisan Wahidin Halim.
"Pemprov Banten itu sebuah kerajaan dengan rajanya Wahidin Halim atau bagian dari NKRI? Jika bagian dari NKRI, setiap kebijakan harus didasari dengan hukum. Jika tidak ada pergub, maka harus dikembalikan kepada aturan yang di atasnya," jelas Hamim.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, "Dalam Pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud ayat (1)".