Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal PT BGD, Pelaksana Pembentukan Bank Banten

12 Desember 2015   15:19 Diperbarui: 12 Desember 2015   15:38 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 5.

(1) Perusahaan Daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat : 1. memberi jasa; 2. menyelenggarakan kemanfaatan umum; 3. memupuk pendapatan.

(2) Tujuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

(3) Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan-peraturan yang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

(4) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Maka tampak jelas dan sangat terang diduga ada tujuan-tujuan lain dari pendirian PD BGD. Diduga maksud lain itu adalah merongrong APBD Banten dengan dalih penyertaan modal pada PD BGD; membagikan penyertaan modal itu kepada kroni-kroni kekuasaan dengan dalih investasi.

Berbagai kritik dilontarkan masyarakat atas ketidak jelasan core bussiness dan kinerja PD BGD. Sebagian berisikan kritik legalitas hukum PD BGD. Tapi Pemprov Banten dan PD BGD tak bergeming.

Persis dengan kinerjanya, tak secuil keuntungan yang dapat diberikan ke Pemprov Banten. PD BGD sibuk berganti-ganti direksi. Modal awal Rp1,5 miliar tak tentu rimbanya. Bahkan salah satu direksi mengklaim PD BGD berutang operasional hingga Rp2 miliar.

Legalitas PD BGD diperbaiki. Perda No 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Development diterbitkan. Perda ini kemudian dibuatkan akta Pendirian Perusahaan No 2/2010 tanggal 30 September 2010 di Notaris Rusmaedi, SH. M.Kn. Dan disahkan Kemenhum dan HAM No AHU-52604.AH.01.01 tahun 2010 – 9 Nopember 2010. Hingga tahun 2015, PT BGD sudah mempunyai 11 anak perusahaan dan 9 KSO:

  1. PT Banten Inti Gasindo
  2. PT Banten Global Synergi
  3. PT Banten Gas Synergi
  4. PT BJB Syariah
  5. PT Indo Biofuels Energy
  6. PT Graha Banten Lampung Sejahtera
  7. PT Banten Global Property
  8. PT Duta Bandara Banten
  9. PT Banten Global Travel
  10. PT Banten Global Edukasi
  11. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)
  12. KSO Batching Plant Rp1 miliar
  13. KSO Warehouse
  14. KSO Batu Split Rp1,12 miliar
  15. KSO Slag Steel Rp1,4 miliar
  16. KSO Tanah Rp4 miliar
  17. KSO Briket Rp10 miliar
  18. KSO Pasir Laut Rp1 miliar
  19. KSO Kapal Tongkang Rp2,5 miliar
  20. KSO Tambak Udang Rp0,36 miliar

Permodalan PT BGD

Pertama kalinya Pemprov Banten menyetorkan modal ke PD BGD tahun 2007 berdasarkan Perda No 3 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Daerah Banten Global Development, PT Bank Jabar, Bank Perkreditan Rakyat Dan Lembaga Perkreditan Kecamatan Di Provinsi Banten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun