Apalagi hakim bukanlah operator mesin yang harus sesuai teks buku. Hakim adalah perwakilan keadilan manusia, bukan operator mesin jahit pabrik sepatu yang harus mengikuti manual book secara tersurat. Tugas hakim bukan cuma mengadili, tanpi juga membantu para pencari keadilan.Â
"Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).
~ UU No. 4 Tahun 2004.
Â
Prasangka buruk jadi lebih bertambah, karena hingga saat ini penerapan UU KIP di Provinsi Banten masih jauh dari memadai. Masih banyak kantor SKPD tidak memiliki Meja Informasi. Jika pun ada, masih harus melewati satpam yang banyak tanya dan banyak dalih. Formulir Permohonan Informasi Publik tidak tersedia. Seringkali dikirimkan setelah kita memberikan Permohonan Informasi Publik. Jadi tampak benar ingin mengulur waktunya.Â
Apalagi iseng-iseng kita periksa web KI Banten soal daftar Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Berkala. Kelihatannya sih keren disediakan semua hingga Laporan Keuangan (isinya belum tau sih, belom didowload). Tapi lihatnya tahunnya? Sekarang ini tahun 2015, tapi kenapa soal Laporan Keuangannya hanya sampai tahun awal 2014 saja? Itu kan masa Komisioner kemarin. Laporan keuangan untuk komisioner KI Banten yang sekarang apakah bukan Informasi Berkala dan Tersedia Setiap Saat lagi? Ataukah sudah masuk Informasi yang dikecualikan?
Maka menurut daku, wajarlah kalau kemudian timbul syak prasangka buruk terhadap KI Banten yang menyoalkan hal sepele Legal Standing LSM.Â
Â
Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik berkala, Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Serta Merta, Informasi Publik yang Wajib Disediakan Setiap Saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan palig lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).