Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dugaan Korupsi Smart Podium (Mimbar Interaktif?) Rp5,6 Miliar

27 Juli 2015   02:30 Diperbarui: 27 Juli 2015   02:30 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.   Resume

  1. SKPD                 : Dinas Pendidikan Provinsi Banten
  2. Bidang               : Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti)
  3. Seksi                 : Bina Pendidikan Tinggi (Dikti)
  4. Pekerjaan          : Belanja Hibah Pengadaan e-Teaching Digital Multimedia Bagi Perguruan Tinggi Swasta Di Provinsi Banten
  5. Nilai Kontrak    : Rp5.683.644.000,-
  6. Pelaksana          : PT SMR
  7. No SPK              : 900/007/KKPB/Dispend/2013 tanggal 13 Mei 2013
  8. Waktu               : 75 Hari Kalender
  9. Sumber Dana    : APBD Provinsi Banten
  10. Tahun Anggaran: 2013
  11. Potensi Kerugian :

Rp1.130.585.455 (Satu Miliar Seratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)

 

B.   Analisis Kronologis

Penganggaran

Sekurang-kurangnya di tahun 2012, menurut pengakuan PPTK Pengadaan e-Teaching Digital Multimedia (Podium Interaktif) yang dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Provinsi Banten TA 2013 (LHP No 17/LHP/XVIII.SRG/05/2014 tanggal 28 Mei 2014 halaman 62 s.d. 70), berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Banten mengajukan proposal permohonan Podium Interaktif;

Menanggapi permohonan itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten hanya mengabulkan 30 PTS yang mempunyai gedung sendiri, mempunyai Aula dan mempertimbangkan pemerataan lokasi penyebaran hibah. Atas dasar proposal dan hasil seleksi itu, Dindik Provinsi Banten menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pengadaan e-Teaching Digital Multimedia untuk Tahun Anggaran 2013;

Keterangan ini mengisyaratkan ada lebih dari 30 PTS yang mengajukan permohonan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia. Padahal salah satu syarat pengajuan e-Teaching itu adalah memiliki lahan dan gedung sendiri serta Aula yang memadai. 

Berdasarkan buku Direktori Perguruan Tinggi Di Provinsi Banten yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Tahun 2011, tercatat ada 102 PTS. 34 PTS mengklaim memiliki gedung sendiri, 1 PTS hanya mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB), dan 2 PTS mengklaim mempunyai tanah sendiri tanpa ada bangunan. 

Dari 34 PTS itu, 4 PTS luas gedungnya kurang dari 500 m2, sehingga dapat diasumsikan tidak memiliki ruang Aula yang memadai. Maka jumlah PTS yang memenuhi syarat menerima Hibah e-Teaching sebanyak 30 PTS; dengan sebaran 7 PTS di Kab/Kota Serang, 2 PTS di Kota Cilegon, 1 PTS di Kab Pandeglang, 3 PTS di Kab Lebak dan sisanya 17 PTS di wilayah Tangerang. Jumlah ini sama dengan hasil seleksi penerima Hibah Barang e-Teaching.

Kenapa mesti ada seleksi? Tentu saja fakta ini menjadi indikasi cerita bohongnya PPTK e-Teaching Digital Multimedia. Patut diduga, proposal berbagai PTS itu dibuat dengan tanggal mundur.

PPTK e-Teaching Digital Multimedia juga mengakui bahwa harga satuan Podium Interaktif sebesar Rp196.130.333,- yang dicantumkan dalam RKA berdasarkan komunikasi lisan dengan bagian pemasaran PT OA. Padahal PT OA bukan distributor resmi Podium Interaktif. PT OA adalah penyedia Interactive WhiteBoard (IWB) Dindik Provinsi Banten dari tahun 2012.

Tindakan PPTK ini mencerminkan rasa tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat yang seharusnya digunakan secara cermat, hemat dan efisien. Akibat tindakan ini, harga satuan Podium Interaktif yang dicantumkan terlalu tinggi. Pencantuman harga satuan yang tinggi dalam usulan RKA, diduga merupakan upaya perencanaan tindak korupsi dengan pola pemahalan (markup);

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten hanya melakukan koreksi sedikit. Harga satuan yang diusulkan dalam RKA adalah Rp196.130.333,- dikoreksi menjadi Rp195.000.000,- dengan jumlah penerima Hibah barang ini sebanyak 30 PTS. Masing-masing 1 unit Podium Interaktif;

Sekurang-kurangnya di bulan Desember 2012, Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 Tentang APBD Provinsi Banten TA 2013 disahkan. Di dalamnya memuat pengadaan e-Teaching Digital Multimedia dalam rekening No 5.2.2.27.02 sebesar Rp5.850.000.000,-dengan harga satuan Podium Interaktif sebesar Rp195.000.000,-;

 

Pra Lelang

Sekurang-kurangnya bulan Januari 2013, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Dindik Provinsi Banten menugaskan Tim Survei Barang untuk memperoleh pedoman harga Podium Interaktif;

Hasil Tim Survei Barang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melalui Nota Dinas No 421.3/0017-Dikmenti/2013 tanggal 19 Pebruari 2013 sebagai berikut:

  1. PT OA merek AHA ELF-192D harga Rp174.300.000,-
  2. PT ACB merek Commbox WDX-19XT harga Rp183.500.000,-
  3. CV IMC merek B & S Media e-Station S harga Rp174.000.000,-

Maka Harga Dasar Rp177.266.000,-. Harga setelah PPN Rp194.992.000,-;

Berdasarkan pemeriksaan BPK, diketahui bahwa PT ACB dan PT OA bukan pemegang resmi (agen/distributor tunggal) Podium Interaktif merek Commbox dan AHA ELF. Sedangkan CV IMC adalah benar pemegang resmi merek B & S Media dengan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor (STPD) No 238/STP-LN/UPP/1/2013. 

Ini merupakan indikasi adanya dugaan kolusi antara PT OA, PT ACB, CV IMC dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk menentukan HPS Smart Podium yang bakal terpilih, yaitu merek B & S Media e-Station S, jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya. Terlebih dalam mengkalkulasikan HPS, PPK tidak memasukan unsur Diskon/Rabat yang didapat jika membeli barang dalam jumlah banyak. Tindakan PPK ini diduga merupakan rangkaian upaya Kolusi dan Korupsi terendana. 

Indikasi kuat lainnya, spesifikasi Smart Podium/Podium Interaktif yang ditetapkan oleh PPK merujukan kepada merk B & S Media e-Staion S. Spesifikasi sebagai berikut:

Sebuah perangkat pengajaran interaktif yang memungkinkan guru dapat menulis, menggambar, merekam video dan hasilnya dapat disimpan. Dilengkapi dual LCD monitor, 7” touch control pad, Laptop Interface, Integrated Controller, personal komputer, sistem mikropon ganda (wireless dan gooseneck), power amplifier dan speaker.

1 set Perangkat E-Teaching Digital Multimedia

Dengan memiliki spesifikasi minimal sbb:

  • Semua kontrol diletakan di bagian atas podium
  • Fitur menulis, menggambar dan merekam video
  • Sistem kontrol menggunakan layar LCD 7” sistem sentuh, dengan Sistem Operasi Windows CE
  • Dilengkapi dual monitor ukuran 19” wide angle, mikropon gooseneck dengan ketinggian yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna, rangkaian anti noise sehingga suaranya jernih.
  • Pengaturan elevasi monitor secara elektrik
  • 1 (satu) unit mikropon wireless handheld dan 1 (satu) unit mikropon wireless clip-on masing-masing 32 channel
  • Power amplifier stereo dengan output minimal 160 watt
  • 2 unit speaker masing-masing minimal 80 watt 8 ohm
  • Laci multiguna untuk penyimpanan remote control dan mikropon, rak keyboard dan tatakan mouse
  • Komputer dan monitor memiliki sistem kunci (locking system) untuk pengamanan peralatan sehingga terhindar dari pencuri
  • Casing Podium dilengkapi roda sehingga mudah untuk dipindahkan, terbuat dari bahan plastik ABS yang kuat dan tahan air
  • Integrated Controller yang terdiri dari I/O port, VGA in/out, RS-232, IR port dan relay control
  • Memiliki external output terminal dan aux in/out terminal harus link ke peralatan lain
  • Operating system: Windows 7/Vista/XP, Linux dan Mac
  • Memiliki sertifikasi mutu ISO 9001 dan ramah lingkungan ISO 140001 

1 unit Personal Computer (PC)

Minimal memiliki spesifikasi:

Multicore, Memory RAM 2 GB, DDR3, DVD RW, HD 500 GB, integrated audio, LAN Card, USB mouse & keyboard, RS-232

Sehingga siapa pun peserta lelang yang ikut, maka Pemenang Lelang adalah yang memegang dukungan dari CV IMC sebagai pemegang mereka B & S Media e-Station S. Ini jelas persaingan usaha yang tidak sehat. Ini jelas indikasi kuat adanya kolusi antara Dindik Provinsi Banten dan CV IMC;

Akibatnya, HPS Podium Interaktif tidak dapat dipertanggung-jawabkan dan melanggar Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi:

“Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan meliputi: d. daftar/ tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal”;

 

Jadwal Lelang

Pelaksanaan lelang pengadaan e-Teaching Digital Multimedia dimulai tanggal 11 April 2013 pukul 23.00 WIB. Berarti pelaksanaan lelang dilakukan 51 hari setelah penetapan HPS.

 Hal ini jelas melanggar Pasal 66 ayat (4) Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:

“HPS ditetapkan: a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi”;

Pengumuman lelang dimulai hari Kamis tanggal 11 April 2013 pukul 23.00 WIB hingga hari Selasa tanggal 16 April 2013 pukul 16.00 WIB;

Dengan memulai pengumuman lelang dari jam 23.00 WIB atau 1 jam sebelum dimulainya pergantian tanggal (00.00 WIB), tentu saja menjadi tidak efektif. Ini hanya “akal-akalan” Panitia Lelang untuk mencuri 1 hari kerja dari peraturan perundang-undangan. Begitu pula dengan batas akhir pengumuman lelang yang diakhiri pada pukul 16.00 WIB dari seharusnya pukul 24.00 WIB. Sementara tanggal 13 dan 14 April 2013 adalah hari Sabtu dan Minggu atau hari libur. Sehingga lamanya pengumuman lelang pengadaan e-Teaching Digital Multimedia kurang dari 3 hari kerja;

Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf a Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:

“Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: a. penayangan pengumuman dilaksanakan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;

Pendaftaran dan pengambilan dokumen (download dokumen pengadaan) tanggal 11 April 2013 s.d. 16 April 2013 pukul 16.00 WIB. Dan batas akhir pemasukan dokumen lelang (upload dokumen lelang) adalah hari Kamis tanggal 18 April 2013. Atau batas akhir pendaftaran dan pengambilan dokumen 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen lelang (upload dokumen pengadaan);

Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf b Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:

“Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan (Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran”;

Penjelasan lelang (aanwijzing) hari Selasa tanggal 16 April 2013;

Pemasukan dokumen lelang (upload penawaran) hari Selasa tanggal 16 April 2013 s.d. hari Kamis tanggal 18 April 2013;

Pelaksanaan penjelasan lelang (aanwijzing) yang bersamaan dengan dimulainya Pemasukan dokumen lelang (upload penawaran) pada hari Selasa tanggal 16 April 2013, jelas-jelas melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf d Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:

“Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan”;

Berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya pemasukan dokumen dimulai hari Rabu tanggal 17 April 2013 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 19 April 2013, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:

“Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan”;

Ini memperlihatkan adanya upaya untukmembatasi jumlah calon peserta lelang. Dengan kata lain, diduga Dindik Provinsi Banten bekerjasama dengan Panitia Lelang (ULP) untuk memberikan informasi yang sesat (jadwal lelang yang tidak sesuai ketentuan) dengan tujuan agar peserta lelang hanya berasal dari kelompok pengusaha yang sudah disepakati. Sungguh hal ini sangat terang benderang merupakan indikasi adanya kesepakatan antara Dindik Provinsi Banten, ULP dan sekelompok pengusaha untuk memenangkan lelang. Ini merupakan indikasi kuat telah terjadi tindak kolusi!;

Akibat tindakan ini, patut diduga 6 peserta lelang pengadaan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia, yaitu PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, PT PM dan PT WJN adalah satu kelompok atau dalam 1 kendali.

 

Persaingan Tidak Sehat atau Kolusi

Dengan gamblang, BPK memaparkan adanya keterkaitan 6 peserta lelang pengadaan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia. Bahkan BPK membuat lampiran khusus indikasi keterkaitan peserta lelang itu;

Indikasi pertama adalah 6 peserta lelang itu memasukan Dokumen Penawaran (upload penawaran) dari 2 lokasi IP yang sama dengan waktu yang berdekatan menjelang batas akhir Jangka Waktu yang ditentukan. Lokasi IP pertama di Serang untuk PT SMR, PT KRU dan PT BSPU. Lokasi IP kedua di Pandeglang untuk PT AJN, PT PM dan PT WNJ;

 

Indikasi kedua adanya kesamaan kesalahan penulisan dan kesamaan format dokumen penawaran dari 6 peserta lelang tersebut. Kesamaan dokumen meliputi:

Surat Penawaran

  • Format dan jenis Font yang sama
  • Jenis, merek dan tipe barang yang sama dengan kalimat penawaran yang sama “identitas (jenis, tipe dan merek) barang ditawarkan... “
  • Tetap mencantumkan kualifikasi barang Nomor 4 huruf m, n, o dan p, walau pun tidak dipersyaratkan;

Daftar Kuantitas Harga

  • Mencantumkan kalimat “... termasuk keuntungan, pajak-pajak, dan... “

 

Indikasi ketiga, selain kesamaan seperti dimaksud di atas, tiga peserta lelang, yaitu PT SMR, PT KRU dan PT BSPU mempunyai kesamaan dokumen lelang sebagai berikut:

Daftar Kuantitas Harga

  • Menggunakan Format DKH yang sama

Sisa Kemampuan Nyata

  • Menggunakan Format SKN yang sama

 

Indikasi keempat, BPK membuktikan 3 peserta lelang e-Teaching Digital Multimedia, yaituPT SMR, PT KRU dan PT BSPU mempunyai hubungan yang erat atau berada dalam 1 kendali, berupa:

  1. PT SMR, PT KRU dan PT BSPU mempunyai nomor telepon perusahaan yang sama.
  2. Alamat KTP Komisaris PT SMR dan Direktur Utama PT KRU adalah sama.
  3. Alamat KTP Direktur PT SMR dan Komisaris PT KRU adalah sama.
  4. Alamat KTP Direktur PT KRU dan Komisaris dan Direktur PT BSPU adalah sama.

Dengan kata lain, Direktur PT KRU, Komisaris/Direktur PT BSPU dan Komisaris PT SMR adalah satu orang atau paling tidak memiliki hubungan keluargaan. Dan Direktur PT SMR, Komisaris PT KRU adalah satu orang atau paling tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Sehingga dapat ditarik benang merahnya, PT SMR, PT KRU dan PT BSPU merupakan perusahaan-perusahaan yang dimiliki satu keluarga atau paling tidak dalam satu kendali;

 

Indikasi kelima, 5 peserta lelang, yaitu PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, dan PT WNJ nilai penawarannya mendekati nilai HPS. Berada dikisaran 97%. PT PM yang nilai penawarannya jauh di bawah nilai HPS, yaitu 72,11% tidak diuji dan diklarifikasi oleh Panitia lelang. PT PM diduga hanya peserta cadangan untuk mengantisipasi adanya peserta lelang dari luar kelompok ini dengan cara mengajukan penawaran jauh di bawah HPS. Dalam istilah pemain lelang, mencegah ada perusahaan yang nge-bom.

 

Kelima indikasi yang dipaparkan di atas telah memenuhi unsur persekongkolan (kolusi) sebagaimana penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:

Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:

  1. terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
  2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
  3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
  4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan” ;

Seharusnya Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan gagal, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:

Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila: e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat”;

 

Pelelangan

Berita Acara Evaluasi Lelang No 27/007/BAEP/PPBJ/DISPEND/2013 tanggal 30 April 2013 dan Berita Acara Hasil Pelelangan Umum (BAHPU) No 027/007/BAHPU/PPBJ/DISPEND/013 tanggal 2 Mei 2013 menyatakan PT SMR sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp5.683.644.000,- untuk 30 unit Podium Interaktif merk B & S Media e-Station S. Atau 1 unit seharga Rp189.454.800,- termasuk PPN;

Surat Penawaran PT SMR No 22/SPH-SMR/IV/2013 tanggal 18 April 2013 menyatakan penawarannya berlaku dari tanggal 18 April 2013 s.d. 17 Mei 2013. Atau 30 hari sejak hari terakhir Pemasukan Dokumen Lelang;

Hal ini bertentangan dengan Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (SDPE) Dokumen Pengadaan No 027/007/dok/PPBJ/ Dispend/2013 tanggal 11 April 2013 BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. Masa Berlakunya Penawaran yang berbunyi:

“Masa berlakunya penawaran selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;

Maka masa berlaku penawaran seharusnya berlaku mulai tanggal 19 April 2013 s.d. 18 Mei 2013. Atau dengan kata lain, masa berlaku surat penawaran PT SMR hanya 29 hari. Kurang 1 hari dari persyaratan LDP;

 

Analisis BPK terhadap dokumen lelang peserta lelang lainnya menghasilkan sebagai berikut:

  1. PT SMR diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP;
  2. PT KRU diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP;
  3. PT BSPU diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Adminitrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP; dan diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Teknis, karena Barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan brosur dan dukungan teknis;
  4. PT AJN diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP;
  5. PT PM diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP;
  6. PT WJN diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP; dan diharuskan gugur dalam tahap Pembuktian Kualifikasi, karena Tidak memiliki dokumen dukungan Bank;

Maka tidak ada satu pun peserta lelang yang lulus evaluasi. Kelompok Kerja ULP seharusnya menyatakan Pelelangan Gagal sesuai dengan  Pasal 83 ayat (1) huruf d Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:

“Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila: d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran”;

Memaksakan adanya Pemenang Lelang pengadaan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia, menunjukkan indikasi yang kuat, jelas dan gamblang adanya pengaturan Lelang dalam 1 kelompok kendali. Ini merupakan indikasi kuat telah terjadi tindak kolusi yang diduga melibatkan Kasi Bina Pendidikan Tinggi (Dikti) selaku PPTK, Kabid Dikmenti selaku PPK, Kelompok Kerja ULP, PT OA, CV IMC dan sejumlah Perusahaan Penyedia (PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, PT PM dan PT WJN);

Sehingga diduga kuat telah terjadi Permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antara Penyelenggara Negara, yaitu Kasi Dikti selaku PPTK, Kabid Dimenti selaku PPK dan Kelompok Kerja ULP dengan pihak lain, yaitu PT OA, CV IMC, PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, PT PM dan PT WJN;

Akibat tindakan Kolusi tersebut, orang lain atau masyarakat yang berpofesi sebagai Penyedia barang di Pemerintah telah dirugikan kesempatannya untuk mengikuti Lelang pengadaan Barang Hibah e-Teaching Digital Multimedia senilai Rp5,85 miliar. Dan LHP BPK sudah menyebutkan keuangan daerah yang harus dikembalikan sebesar Rp1,13 miliar. Artinya telah terjadi potensi kerugian keuangan daerah/negara.

Diduga Kasi Dikti, Kabid Dikmenti dan Kelompok Kerja ULP telah melanggar Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi:

Pasal 21

“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”;

 Pasal 5 angka 4

“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: (4) Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”;

 Pasal 2 angka 7

“Penyelenggara Negara meliputi: 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

 Penjelasan Pasal 2 angka 7

“Yang dimaksud dengan ‘Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis’ adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, yang meliputi: 8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek”;

 

Potensi Kerugian Keuangan Daerah

Nilai Kontrak PT SMR adalah Rp5.683.644.000,- untuk pengadaan 30 unit Podium Interaktif merk B & S Media e-Station S, termasuk PPN. Atau harga satuan B & S Media e-Station S adalah Rp189.454.800,- termasuk PPN. Atau Nilai Kontrak sebesar Rp5.166.949.090,- tidak termasuk PPN. Dengan harga satuan Rp172.231.636,- tidak termasuk PPN;

Hasil konfirmasi BPK melalui surat No 48/S/LKPD.PB/03/2014 tanggal 31 Maret 2014 kepada CV IMC selaku agen/distributor tunggal Podium Interaktif merk B & S Media e-Station S, yang dijawab CV IMC melalui surat No 0276/IMC/April/2014 tanggal 3 April 2013, menyatakan harga transaksi paket Podium Interaktif di Dinas Pendidikan Provinsi Banten hanya sebesar Rp4.440.000.000 sudah termasuk PPN 10%. Atau dengan kata lain harga 30 unit Podium Interaktif hanya sebesar Rp4.036.363.636,- tidak termasuk PPN;

 

Menurut perhitungan BPK sebagai berikut:

  • Harga transaksi dari CV IMC termasuk PPN 10%          Rp4.440.000.000,-
  • Harga transaksi dari CV IMC diluar PPN 10%               Rp4.036.363.636,-
  • Nilai Kontrak PT SMR diluar PPN 10%                          Rp5.166.949.090,-

                                                                                         ------------------------

  • Maka terjadi selisih dari CV IMC ke PT SMR                 Rp1.130.585.454,-;

 

Selisih sebesar Rp1,130.585.454,- disebut oleh BPK keuntungan yang tidak layak dibayarkan kepada PT SMR; Perhitungan BPK ini tentu akan dengan mudah dipatahkan oleh Dindik Provinsi Banten berdasarkan alur penjualan Podium Interaktif. Yaitu:

Dari agen/distributor tunggal (CV IMC) ke penyedia barang

  • (PT SMR) sudah termasuk PPN 10% sebesar              Rp4.440.000.000,-
  • Keuntungan wajar PT SMR (15%)                              Rp666.000.000,-
  • PPN dari PT SMR ke Dindik Banten (10%)                  Rp444.000.000,-

                                                                                      -------------------------

  • Maka tranksasi PT SMR ke Dindik Banten                  Rp5.550.000.000,-
  • Angka ini mendekat Nilai Kontrak                             Rp5.683.644.000,-

                                                                                       -------------------------

  • Selisih transaksi dengan Nilai Kontrak hanya    Rp133.644.000,-

Tentu saja angka ini jauh dari perkiraan LHP BPK sendiri;

 

Menurut perhitungan kami, transaksi yang disampaikan oleh CV IMC ke BPK senilai Rp4.440.000.000,- itu, belum termasuk hitungan diskon/rabat yang diberikan CV IMC ke PT SMR. Karena jumlah unit yang dipesan termasuk besar, yaitu sebanyak 30 unit;

Harga satuan hasil Tim Survei Barang Podium Interaktif  B & S Media e-Station S sebesar Rp174.000.000,- belum termasuk PPN. Sedangkan harga kontrak PT SMR Rp172.231.636,- belum termasuk PPN. Ada selisih sebesar Rp1.768.364,- atau hanya selisih 1% saja.

Atau jika dimasukan dengan PPN, maka harga satuan Tim Survei Barang adalah sebesar Rp191.400.000,-. Sedangkan harga kontrak PT SMR menjadi Rp189.454.799,-;

Anggaran yang ditetapkan dalam DPA sebesar Rp195.000.000,-. Maka selisih antara Anggaran dengan realisasi sebesar Rp5.545.201,- atau sekitar 2,8%. Angka ini masih diperkenankan dengan istilah efisien anggaran;

Ini menunjukan adanya perhitungan yang sudah direncanakan untuk tetap menjaga angka efisiensi sebagai bukti kinerja PPTK dan menutupi diskon atau rabat yang didapat dari CV IMC. Tidak dibukanya diskon atau rabat ini, menjadi unsur utama pemahalan (markup) yang sudah direncanakan;

Asumsi diskon/rabat yang biasa didapat untuk membeli peralatan edukasi jenis ini adalah sekitar 20%-40% dari harga satuan;

Dengan asumsi diskon yang diberikan CV IMC kepada PT SMR sebesar 30%, maka:

  • Harga Podium Interaktif CV IMC termasuk PPN     Rp174.000.000,-
  • Harga Podium Interaktif CV IMC diluar PPN          Rp158.181.818,-
  • Asumsi diskon yang didapat (30%)                      Rp47.454.545,-

                                                                                -----------------------

  • Maka Harga Podium Interaktif setelah diskon      Rp110.727.273,-
  • Total transaksi Podium (30 unit) diluar PPN         Rp3.321.818.190,-
  • PPN 10% dari CV IMC ke PT SMR                       Rp332.181.819,-

                                                                                 -----------------------

  • Maka transaksi CV IMC ke PT SMR termasuk PPN Rp3.654.000.009,-

 

  • Harga Podium Interaktif (30 unit) diluar PPN          Rp3.321.818.190,-
  • Keuntungan wajar PT SMR (15%)                         Rp498.272.728,-
  • PPN 10% dari PT SMR ke Dindik Banten                Rp382.009.091,-

                                                                                   -----------------------

  • Maka seharusnya Nilai Kontrak PT SMR sebesar           Rp4.202.100.009,-;
  • Selisih Nilai Kontrak dengan hasil perhitungan                      Rp1.481.543.991,- 

Berdasarkan perhitungan kami maka terdapat potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.481.543.991,- (Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka dengan jelas, terang-benderang dan gamblang, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi di kegiatan Pengadaan Barang Hibah e-Teaching Digital Multimedia bagi Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Banten sebesar Rp5.683.644000,- dengan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.481.543.991,-.

Tindakan korupsi ini dilakukan secara terencana, dimulai dari usulan Hibah Barang, pengaturan Pagu Anggaran dalam DPA, pengaturan Pemahalan HPS, penguncian Spesifikasi Teknis, pengaturan Jadwal Lelang dan pengaturan Pemenang Lelang.

Jadi patut diduga Kasi Dikti selaku PPTK, Kabid Dikmenti selaku PPK dan Kelompok Kerja ULP telah bertindak melawan hukum, yaitu melakukan kesepakatan atau kerjasama dengan pihak lain (Kolusi), yaitu PT OA, CV IMC, PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, PT PM dan PT WJN dengan cara mengatur kegiatan pengadaan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia dengan tujuan diduga memperkaya kelompok mereka sendiri sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.481.543.991,-.

Maka tindakan kelompok (korporasi) ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun