Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dugaan Korupsi Smart Podium (Mimbar Interaktif?) Rp5,6 Miliar

27 Juli 2015   02:30 Diperbarui: 27 Juli 2015   02:30 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjelasan lelang (aanwijzing) hari Selasa tanggal 16 April 2013;

Pemasukan dokumen lelang (upload penawaran) hari Selasa tanggal 16 April 2013 s.d. hari Kamis tanggal 18 April 2013;

Pelaksanaan penjelasan lelang (aanwijzing) yang bersamaan dengan dimulainya Pemasukan dokumen lelang (upload penawaran) pada hari Selasa tanggal 16 April 2013, jelas-jelas melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf d Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:

“Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: d. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan”;

Berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya pemasukan dokumen dimulai hari Rabu tanggal 17 April 2013 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 19 April 2013, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:

“Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: e. batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan”;

Ini memperlihatkan adanya upaya untukmembatasi jumlah calon peserta lelang. Dengan kata lain, diduga Dindik Provinsi Banten bekerjasama dengan Panitia Lelang (ULP) untuk memberikan informasi yang sesat (jadwal lelang yang tidak sesuai ketentuan) dengan tujuan agar peserta lelang hanya berasal dari kelompok pengusaha yang sudah disepakati. Sungguh hal ini sangat terang benderang merupakan indikasi adanya kesepakatan antara Dindik Provinsi Banten, ULP dan sekelompok pengusaha untuk memenangkan lelang. Ini merupakan indikasi kuat telah terjadi tindak kolusi!;

Akibat tindakan ini, patut diduga 6 peserta lelang pengadaan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia, yaitu PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, PT PM dan PT WJN adalah satu kelompok atau dalam 1 kendali.

 

Persaingan Tidak Sehat atau Kolusi

Dengan gamblang, BPK memaparkan adanya keterkaitan 6 peserta lelang pengadaan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia. Bahkan BPK membuat lampiran khusus indikasi keterkaitan peserta lelang itu;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun