Mengurus legal formal badan hukum.
Mengurus pool dan kantor rental mobil. Tidak perlu bagus.
Tahap III
Memaksakan setiap kegiatan Dindik Provinsi Banten di luar kantor wajib menggunakan rental kendaraan. Biayanya harus masuk ke anggaran (DPA) Dindik Provinsi Banten. Tentu rental yang dipakai, ya Rental Mang Kasman.
Agar cepat lunas, harga satuan rental mobil per harinya dikalikan 2 atau lebih.
Menggunakan bukti DPA Dindik Provinsi Banten untuk melobi perusahaan leasing mobil dalam menentukan pola pembayaran kredit. Jadi pembayaran kredit tidak dilakukan per bulan, tapi sesuai dengan pencairan kegiatan di Dindik Provinsi Banten.
Tahap IV
Pada pelaksanaannya nanti, tidak ada mobil dari Rental Mang Kasman yang dipakai. Ada 13 unit mobil di Dindik Provinsi Banten, belum mobil pribadi milik pejabat dan stafnya. Itu cukup untuk memenuhi 153 kegiatan. Rental Mang Kasman hanya untuk menutupi legal administrasi, jadi tidak akan terlihat kalau rental itu fiktif. Sehingga uang rental bisa bersih digunakan untuk pembayaran kredit 8 mobil.
Kebutuhan kendaraan lainnya, seperti Bus dapat dikoordinasikan dengan bus Pemprov Banten, DPRD Banten atau Dispora Banten dengan sifat pinjam. Bensin dan supir sudah dianggarkan di pos lain di DPA Dindik
Berdasarkan DPA Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011
Jumlah Kegiatan : 153 kali