Bandungan,Kab. Semarang.kpu.go.id. Bertempat di Hotel Grand Panorama Bandungan, KPU Kab. Semarang mengadakan kegiatan yang di kemas dalam Public Hearing penetapan titik Alat Peraga Kampanye (Minggu 22 September 2024)
Ketua KPU Kab. Semarang, Bambang Setyono S.H menjelaskan,"
PKPU 13 THN 2024 sebagai dasar pelaksanaan kampanye dalam Psl 37  apk dipasang KPU . Di tingkat desa akan di pasang spanduk dan umbul umbul. Dalam kesempatan ini beliau meminta masukan, pendapat  untuk pemasangan APK kepada peserta rapat  yang dihadiri Bawaslu kabupaten Semarang, PPK divisi Hukum dan Pengawasan,PPK divisi Sosdiklih Parmas SDM, Camat se-kabupaten Semarang, perwakilan Paslon, untuk menetapkan titik lokasi APK, agar dalam pemasangan tidak melanggar peraturan. Beliau juga menginformasikan tanggal 23 September akan dilaksanakan pengundian nomor urut Paslon dan di publikasikan melalui live streaming. Setelah sehari sebelumnya yaitu tanggal 22 September 2024 dilaksanakan penetapan paslon. serta secara berangkai tgl 24 September 2024 dilaksanakan deklarasi pemilihan damai pukul 13.00 wib. Dan dilanjutkan membuka kegiatan secara resmi pukul 09.45 wib.
Hadir sebagai narasumber H. Mohamad Azil Maskur  dosen Fakultas Hukum dari Unnes, beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya, "Target tahun 2030 Indonesia sebagai negara ekonomi terbesar ke 4 di dunia. Bisa diwujudkan salah satunya dengan sukses penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Indonesia sudah memiliki bonus demografi artinya memiliki perkembangan ekonomi individu yang bagus sehingga sangat mendukung target tersebut. Dan salah satu faktor penunjang adalah suksesnya proses pemilihan pemimpin yang aman, sehingga terpilih pemimpin yang bagus ,serta visioner. Sehingga target tahun 2030 sebagai negara ekonomi terkuat ke 4 di dunia bisa terwujud. Penyelenggaraan pemilihan yang damai,aman , adalah hal penting untuk menentukan pilihan pemimpin yang mampu mewujudkan target di 2030.
Untuk menepis dan mencegah potensi masalah, sangatlah penting untuk mampu melaksanakan demokrasi yang baik. Masa kampanye diharapkan bisa memberi edukasi yang baik sehingga pelaksanaan sukses.
Penyelenggara pemilu punya tugas berat untuk menjalankan proses, oleh karena itu butuh dukungan peran pemerintah dan peserta pemilihan.
Pemasangan APK salah satu  kegiatan penting. Jadi aturan dan penempatan harus sudah di sepakati di awal. Jadi tidak menimbulkan konflik ketika pelaksanaan.
Pelaksanaan kampanye sudah ada pkpu sehingga punya aturan yang jelas. Untuk dasar pelaksanaan kampanye yang dimulai tgl 25 September - 23 November mempertegas juga untuk netralitas ASN, perangkat desa. Jangan sampai mengambil sikap yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilihan. Sesuai asa keadilan.
Penetapan lokasi titik pemasangan APK ditetapkan KPU koordinasi dengan Pemda. DIperjelas dan dipertegas dengan keputusan kpu kabupaten Semarang. Diantaranya dengan memperhatikan etika,estetika , kebersihan dll. Di tempat pribadi harus dengan ijin tertulis.
Public Hearing bisa juga diartikan mendengarkan usulan,masukan,saran dari stakeholder yang juga mewakili kepentingan masyarakat diwilayahnya mendengarkan , Komisioner KPU Â Div Hukum Siti Sholichah S.Pd.I
Memaparkan titik lokasi pemasangan APK di tiap kecamatan dan desa. Juga dibuka kesempatan untuk koreksi dan konfirmasi untuk titik lokasi pemasangan agar titik lokasi lebih tepat dan bisa dilihat dan dipahami lebih banyak calon pemilih. Beliau menyampaikan secara rinci titik lokasi secara detail dan jelas.