Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
Bentuk pelanggarannya antara lain :
(1) menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
(2) mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
(3) membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
(4) tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
(5) membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
(6) pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
(7) pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
(8) pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
Isi dari form tilang dan peruntukannya, form (buku tilang) terdiri dari 5 (lima) set.
a. merah dan biru untuk pelanggar,
b. kuning untuk kepolisian,
c. hijau untuk pengadilan, dan
d. putih untuk kejaksaan.