Mohon tunggu...
Djawara Putra Petir
Djawara Putra Petir Mohon Tunggu... -

Advokat senior-o8113420104, --03170006558.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia

13 Juli 2009   07:45 Diperbarui: 13 Januari 2021   14:15 58740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh succo dari Pixabay

4. Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.

5. Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.

6. Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya.

7. Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib.

8. Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

9. Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan ihak lain.

10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan perhitingan yang mantap.

3. Faktor Sarana atau Fasilitas

Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya.

Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas tesebut, sebaiknya dianut jalan pikiran, sebagai berikut (Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983):

1. Yang tidak ada-diadakan yang baru betul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun