Mohon tunggu...
djatmikohuda rusjadi
djatmikohuda rusjadi Mohon Tunggu... -

my job is dokter police

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pelacuran Apakah termasuk "Human Trafficking" (Perdagangan Manusia)

26 Juli 2013   10:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:00 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan rahasia umum pelacuran di Negri ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang begitu masif. Aneh memang Negri yang mayoritas Islam tidak sanggup menerapkan sendi-sendi Islam dalam mengatur negara Indonesia yang sama-sama kita cintai. Sebagai ilustrasi di Bali Mayoritas hindu , mereka begitu taat dan patuh dengan ajaran Hindu, sampai sampai dikala "Hari raya Nyep" seluruh wilayah Bali bisa dikendalikan untuk ikut mengikuti kegiatan atau aktifitas "Hari RayaNyepi", bandara Internasional juga tidak luput dari pengaruh hari raya Nyepi sehingga penerbangan dari dan menuju Bali tidak diperbolehkan .

Negri yang mayoritas Muslim atau beragama Islam tidak punya kekuatan apalagi menerapkan ajaran Islam di Negri yang katanya Muslim. Jadi aneh memang Bali dengan Hindunya bisa eksis di pulau Bali dan Indonesia dengan Islamnya justru tidak bisa eksis di Negrinya??

Pelacuran salah satu bentuk kemaksiatan yang seharusnya tidak bisa ada di Negri ini tapi justru hidup subur dan bahkan dilegalkan oleh penguasanya. Yang jadi pertanyaan "Apakah pelacuran termasuk Human Trafficking ?? Kelihatannya menurut keputusan HAM PBB dan perundang undangan Nasional , pelacuran bagian dari Human Trafficking.

Kalau memang demikian siapa yang melakukan pembiaran terhadap Pelacuran baik langsung maupun tidak langsung melakukan kejahatan Human Trafficking.Apalagi bila sarang pelacuran di lokalisasi dan dilegalisasi, maka berarti secara terang terangan menjustifikasi human trafficking.

???????

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun