Mohon tunggu...
Djasli Djosan
Djasli Djosan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Mantan redaktur dan reporter RRI, anggota Dewan Redaksi majalah Harmonis di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uji Kepatutan dan Kelayakan Panglima TNI

8 November 2021   10:55 Diperbarui: 8 November 2021   11:01 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sabtu, 6 November 2021 Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR untuk menjadi Panglima TNI. Berjalan lancar, Komisi 1 DPR sepakat menyatakan Jenderal Andika patut dan layak menjadi Panglima TNI. 

Senin, 8 November 2021, Komisi 1 membawa hasil kesepakatan ke dalam Sidang Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Kita yakin Sidang Paripurna DPR akan menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi 1 itu. Dan dalam waktu dekat, Presiden akan melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru. 

Dalam pada itu ada 14 LSM yang menolak Jenderal Andika menjadi PanglimaTNI dengan berbagai alasan. Keberatan ke 14 LSM itu tidak akan mempengaruhi DPR mengubah keputusannya. Penolakan mereka hanya menjadi catatan bagi Jenderal Andika bahwa ada sekelompok kecil masyarakat yang beda pendapat dengan bagian besar rakyat yang diwakili oleh DPR.

Perlu diperhatikan pendapat sejumlah pengamat bahwa ke depan, penetapan Panglima TNI tidak perlu lagi melalui DPR , langsung ditunjuk oleh Presiden seperti dulu. Sebab selama ini calon tunggal yang diajukan oleh Presiden, semuanya diterima DPR dan lulus uji kepatutan dan kelayakan. Selain itu Indonesia sebaiknya membanding dengan negara-negara lain. Apa seorang calon Panglima Angkatan Bersenjata harus diuji terlebih dulu oleh DPR, Kongres atau apapun juga namanya. Kalau sebagian besar negara menjadikan penetapan seorang Panglima Angkatan Bersenjata sepenuhnya urusan eksekutif, mengapa pula legislatif ikut repot?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun