Mohon tunggu...
Djasli Djosan
Djasli Djosan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Mantan redaktur dan reporter RRI, anggota Dewan Redaksi majalah Harmonis di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU Cipta Kerja Th. 2020 Resmi Diundangkan

7 November 2020   16:10 Diperbarui: 7 November 2020   16:12 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU Cipta Kerja Tahun 2020 resmi berlaku setelah ditandatangani  Presiden Joko Widodo  ditengah-tengah demonstrasi selama beberapa hari, di pelbagai  kota yang menentang UU tersebut. Para demonstran menilai UU tersebut merugikan kaum buruh. Sebaliknya pemerintah menyatakan UU tersebut menguntungkan kaum buruh. Pemerintah juga menilai, adanya penentangan karena belum membaca isi UU secara keseluruhan. Selain itu adanya berita-berita bohong  yang  beredar  di medsos.

Bersamaan dengan kegiatan demonstrasi, pelbagai media TV membahas masalahnya dengan menghadirkan pelbagai pakar, termasuk dari  pihak pemerintah. Terjadi dua kubu: setuju dan menentang.

Masalahnya, mungkin tentang ukuran yang dipakai  misalnya tentang upah, berapa yang layak bagi  buruh tapi tidak memberatkan pihak  pengusaha. Begitu juga hak-hak yang harus  dimiliki  buruh, termasuk  jika berhenti bekerja. Ini hanya contoh yang sederhana saja, karena kita juga belum membaca isi UU tersebut. Maka, membaca isi keseluruhan UU Cipta Kerja Th. 2020 sangat  penting  agar tidak menimbulkan salah pengertian.

Keberadaan demonstrasi itu sendiri memberi petunjuk adanya  ketidakpercayaan  terhadap pembuat  UU yaitu pemerintah dan DPR. Pertanyaannya, apa para pembuat UU itu tidak mengerti dengan masalah perburuhan, sehingga menghasilkan UU yang  amburadul?  Apa tidak ada wakil  dari kalangan perburuhan yang menjadi  anggota DPR?

Berbagai penilaian atas susah payah menggodok UU Cipta Kerja Th. 2020 telah dinyatakan dalam diskusi-diskusi publik  baik  yang positif maupun negatif. Yang menarik adalah pendapat

 kalangan yang tidak ada hubungannya dengan buruh. Bahwa UU Cipta Kerja Th. 2020, tidak memihak buruh, diundangkan dalam suasana pandemi, menunjukkan buruknya  akhlak  para pembuatnya (pemerintah dan DPR). Karena itu perlu dilakukan 'revolusi  akhlak'.

Sekarang tinggal menunggu keputusan MK setelah keberatan diajukan oleh buruh .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun