Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka kepada Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri. Yaitu setelah Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman kepada Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kriminalisasi Konstitusi
Penetapan ini dinilai janggal, karena apa yang dilakukan oleh Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri adalah sebagai bagian dari menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan kepada Komisi Yudisial. Berdasar pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, pasal 13 mengatur tentang kewenangan komisi yudisial, yaitu:
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkama Agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
b. Menjaga dan mengegakan kegormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.
c. Menetapkan kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkama Agung.
d. Menjaga dan menegakan pelaksanaan kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
Selanjutnya pada pasal 22D poit (2) dijelaskan: bila Hakim Terbukti melanggar Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, maka Komisi Yudisial dapat memberikan sangsi (ringan, sedang, berat). Maka sudah sangat jelas bahwa kritik yang dilontarkan oleh Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri adalah sebagai upaya menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial. Sehigga ketika Sarpin melaporkan mereka atas tuduhan pencemaran nama baik, maka ini sangat janggal.
Demikian juga dengan penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri yang sangat janggal. Karena sebelum menetapkan tersangka maka Bareskrim Polri perlu berkonsultasi dengan DPR. Karena Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR atas sepengetahuan Presiden.
Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga publik menilainya sebagai Kriminalisasi terhadap kinerja Ketua & Komisioner Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, sudah patut kiranya kita semua memberi dukungan kepada Komisi Yudisial. Sebagai Lembaga Negara yang menjalankan tugas konstitusional dalam menegegakan Hukum dan Peradilan di negeri ini. Akan menjadi preseden buruk ketika wewenang undang-undang dipahami sebagai sebuah tindakan kriminal. Â
Publik Yang Konstitusional