Mohon tunggu...
Kompasiana Cibinong
Kompasiana Cibinong Mohon Tunggu... Guru - Kompasiana Cibinong, menulis berita dan cerita dalam bahasa Sunda dan Indonesia

Kompasiana Cibinong, menulis berita dan cerita dalam bahasa Sunda dan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dipimpin Rudy Susmanto DPRD Kab Bogor Terima Usulan Penyusunan Raperda Kepemudaan

15 Februari 2020   18:47 Diperbarui: 15 Februari 2020   19:19 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Bogor, Rudy Susmanto berlangsung lancar dan sukses terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 12 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Pembangunan Kepemudaan di Gedung DPRD Kab. Bogor pada Jumat, 14-2-2020. 

Semua Fraksi menerima dan menyetujui dua raperda tersebut. Dari mulai Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Pembangunan Bangsa, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN menanggapi usulan eksekutif yang disampaikan Bupati Bogor. Dalam pandangan umumnya, semua fraksi menyetujui usulan raperda untuk ditindaklanjuti. 

Namun, ada pesan khusus dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar. Ruhiyat Sujana, anggota DPRD Kab. Bogor Fraksi Demokrat dari Dapil IV,  berpesan agar proses Raperda ini  dilaksanakn sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. 

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Sedangkan Amin Sugandi dari Fraksi Golkar (Dapil II) mendesak jika dua Raperda menjadi Perda agar benar-benar dilaksankan, tidak seperti Perda KTR yang tidak efektif dijalankan.

Selesai sidang, Rudy Susmanto beserta pimpinan Dewan yang terdiri dari KH Agus Salim (PKS), Wawan Haikal Kurdi (Golkar), dan M. Romli (PPP) langsung membacakan susunan anggota DPRD yang diberi mandat untuk menggarap raperda tersebut.**

Djasepudin, guru (honorer) SMA Negeri 1 Cibinong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun