Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kembalikan P4 dan Wawasan Nusantara daripada Bikin UU HIP

24 Juni 2020   19:58 Diperbarui: 24 Juni 2020   21:47 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahan Penataran P4 (Sumber: tribunnews.com)

Lalu tiada angin dan bulan, di tengah pandemi yang masih belum usai, tiba-tiba muncul usulan RUU HIP dari DPR dengan alasan belum ada undang-undang yang mengatur haluan ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.  Mungkin DPR lupa bahwa zaman orde baru sudah ada TAP MPR tentang P4 seperti telah dijelaskan di atas yang kedudukannya jelas lebih tinggi dari undang-undang. 

Seharusnya DPR tak perlu membuat UU lagi, tapi cukup menghidupkan kembali TAP MPR yang dicabut tersebut dengan ditambah beberapa pasal baru untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Jangan karena aturan lama dihapus atau tidak bisa dijalankan lalu buat aturan baru yang belum tentu bisa dijalankan juga. Mungkin pola pengajarannya saja yang harus diubah jadi lebih kreatif dan inovatif agar tidak mengantuk selama pengajaran materi berlangsung. Lebih penting lagi contoh dan teladan dari para pejabat negara dan tokoh masyarakat bagaimana hidup ber-Pancasila.

Bagi masyarakat, tidak penting apapun aturannya, tapi bagaimana pelaksanaannya. P4 saja kalau diamalkan sudah luar biasa dan Indonesia bisa jadi negara maju. Jadi daripada bersusah payah membuat aturan baru lagi yang menghabiskan waktu dan biaya besar, lebih baik alihkan anggarannya untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas terutama di masa pandemi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun