Kita lupa bahwa selain kendaraan pribadi, ada juga truk-truk pengangkut logistik dan barang-barang kebutuhan lainnya yang juga berhak melalui jalan tol.Â
Demikian juga angkutan umum yang notabene tidak semua penggunanya orang kaya. Lagipula jalan tol dibangun untuk memperlancar arus lalu lintas antar kota yang mungkin tersendat bila melalui jalan non tol.
Benar bahwa jalan tol adalah jalan alternatif selain jalan umum yang paralel dengannya dan pengguna jalan dipersilakan untuk memilih sesuai dengan kemampuan finansialnya.Â
Kalau mampu silakan lewat jalan tol, kalau tak mampu silakan lewat jalan umum non tol. Namun seharusnya pembangunan jalan tol bukan sekadar untuk memperoleh keuntungan saja bagi para investor yang telah menanamkan modalnya, tapi juga tetap harus ada unsur pelayanan kepada penggunanya.
Seharusnya diperhitungkan juga seberapa besar potensi inflasi yang akan terjadi bila tarif tol dinaikkan. Jangan sampai justru kenaikan tarif jalan tol malah meningkatkan inflasi karena naiknya harga barang-barang dan tarif angkutan umum akibat kenaikan tersebut.
Selain itu juga perlu diperhitungkan juga potensi berkurangnya pengguna jalan tol akibat naiknya tarif jalan tol karena dengan kondisi saat ini saja pengguna jalan tol pada ruas tertentu seperti Cipali relatif sepi kecuali pada momen-momen tertentu saja seperti hari raya atau libur nasional.Â
Jangan sampai kenaikan tarif tol malah jadi bumerang bagi investor karena berkurangnya pendapatan akibat tarif tol semakin mahal.
Pemerintah perlu mempertimbangkan lagi rentang waktu dua tahun yang terlalu pendek untuk sebuah kenaikan tarif tol.Â
Idealnya kenaikan tarif bisa diperpanjang antara 4-5 tahun sekali agar ada sedikit nafas bagi para pengusaha dan pengguna jalan tol tidak langsung seperti pengguna angkutan umum yang melalui jalan tol.Â
Kenaikan yang terjadi dalam waktu pendek justru akan memancing inflasi yang lebih besar bila tidak dikendalikan dari faktor lain.Â
Memang ada tarif golongan tertentu yang turun, tapi jangan lupa bahwa penurunan tarif golongan III dan V hanyalah antisipasi dari perampingan golongan kendaraan dari lima jenis menjadi tiga jenis saja yang hingga kini belum keluar peraturan teknisnya.Â