Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Dilarang Bercinta di Dalam MRT

26 Maret 2019   19:52 Diperbarui: 27 Maret 2019   08:35 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat perilaku masyarakat yang masih terdampak euphoria MRT hingga viral di medsos, saya jadi membuka kembali foto-foto waktu menjajal MRT minggu lalu. Setelah saya perhatikan satu persatu, rupanya memang belum ada stiker larangan berikut denda yang dikenakan bagi para pelanggar larangan tersebut di dalam gerbong kereta.

Sepertinya memang ada yang luput dibahas Gubernur bersama DPRD saat menentukan tarif kereta MRT yaitu larangan beserta dendanya. Seharusnya larangan dan denda ini ditetapkan melalui peraturan daerah, atau minimal kalau pembahasannya lama bisa dikeluarkan peraturan gubernur untuk sementara. Namun khusus untuk sanksi atau denda memang harus diatur dalam peraturan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, tentu sulit juga untuk menangkap apalagi mempidanakan para pelaku, paling-paling hanya bisa menegur saja. Sementara bila dibiarkan seperti ini terus menerus juga tentu akan mempercepat kerusakan MRT yang seharusnya kita jaga bersama. Oleh karena itu Pemprov DKI beserta DPRD harus segera mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan dan denda terhadap pengguna MRT.

Bicara tentang denda, negeri tetangga Singapura patut menjadi contoh yang pantas ditiru. Negeri seribu denda ini dengan tegas mengenakan penalti kepada pelanggar aturan di MRT hingga mencapai 5000 SGD atau sekitar 55 Juta Rupiah!! Sebuah jumlah yang sangat besar untuk ukuran Indonesia, bisa untuk membeli motor sport sekelas 250 cc yang dikendarai Bang Valle.

Larangan di Dalam MRT SIngapura (Dokpri)
Larangan di Dalam MRT SIngapura (Dokpri)
Di dalam MRT di Singapura terpampang jelas larangan untuk merokok dengan denda sebesar 1000 SGD atau sekitar 11 Juta Rupiah, larangan makan dan minum dalam kereta dengan denda 500 SGD atau setara 5,5 Juta Rupiah, dan yang paling berat membawa cairan gas atau bahan berbahaya dengan denda tinggi yaitu 5000 SGD, karena dikhawatirkan meledak di dalam terowongan yang sulit untuk dievakuasi apabila terjadi ledakan.

Larangan di Dalam Kereta di KL (Dokpri)
Larangan di Dalam Kereta di KL (Dokpri)
Sementara larangan paling unik justru ada di tetangga satu lagi Malaysia. Terdapat enam larangan yang harus dipatuhi yaitu merokok, makan dan minum, membawa barang berbahaya, membawa binatang, memakan permen karet, dan satu lagi berkelakuan sumbang alias bercinta dalam kereta.

Larangan terakhir ini dibuat karena ditengarai banyak turis beradegan tidak senonoh di dalam kereta sehingga membuat risih para penumpang lainnya dan tidak menjunjung tinggi adab Melayu yang berlaku di negeri tersebut.

Aturan Tegas Bagi Pelaku Vandalisme (Dokpri)
Aturan Tegas Bagi Pelaku Vandalisme (Dokpri)
Satu lagi yang paling berat hukumannya adalah berbuat vandalisme di kereta maupun stasiun dengan denda 5000 RM atau setara 17,5 Juta Rupiah. Mungkin banyaknya perusakan membuat pemerintah harus menerapkan aturan tegas agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang berakibat kerusakan dalam kereta maupun stasiun.

Saya kira larangan dan denda di kedua negeri serumpun ini patut dicontoh oleh MRT Jakarta. Namun yang lebih penting lagi adalah penegakan aturan terhadap para pelanggarnya, tidak sekedar tempelan stiker belaka.

Perilaku masyarakat di KRL maupun Transjakarta sudah membuktikan bahwa mereka bisa diatur dengan pengawasan yang ketat dari para kondekturnya. Tak perlu segan menegur atau bahkan menangkap orang yang melanggar larangan selama memang jelas aturannya.

Buat Pemda DKI, segera keluarkan aturan mengenai larangan di MRT agar ada dasar hukumnya. Dasar hukum penting untuk menyeret para pelanggar ke pengadilan, serta memudahkan petugas untuk menegakkan aturan seperti perda tentang ganjil genap yang bisa ditilang polisi bila melanggar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun