Selama perilaku pengendara bermotor belum bisa dikendalikan oleh aparat, jangan harap motor bisa masuk jalan tol karena walaupun melalui jalur khusus namun tetap saja peluang untuk ngacir sangat besar.
2. Keamanan jalan tol
Jalan tol rata-rata di desain untuk kecepatan maksimal 100 - 120 km per jam, walau terkadang ada saja pengemudi yang nekat memacu kendaraannya lebih dari 120 km per jam.Â
Kalau mobil saja sulit diawasi kecepatannya, bagaimana mengawasi kecepatan sepeda motor di jalan yang lurus dan mulus. Tanpa adanya tindakan hukum yang keras, mustahil sepeda motor melintas di bawah kecepatan maksimal tersebut. Bisa-bisa malah menjadi ajang balapan baru setelah dilarang di jalan biasa.Â
Walau sudah dibuatkan jalur khusus, jangan sampai banyak motor terpelanting gara-gara melampaui batas kecepatan kendaraan, apalagi di waktu hujan deras atau panas terik.
Lagipula desain jalan tol cenderung membosankan dan tidak adanya penyejuk di waktu panas dan pelindung di waktu hujan berupa pohon-pohon tinggi berpotensi menyebabkan pengendara cepat mengantuk waktu panas atau terpeleset karena licin sewaktu hujan.
3. Keandalan kendaraan roda dua
Kalau jadi diperbolehkan, apakah semua jenis kendaraan roda dua boleh masuk jalan tol? Jangan sampai terjadi balapan antara motor racing dengan motor tua yang dapat berakibat saling senggol di jalan tol. Â
Lha wong melihat truk pelan saja kita sudah gatal untuk menyalip, bagaimana dengan motor pelan yang ramai melintas sementara kita sudah tak sabar untuk menyalipnya, atau membawa motor kencang-kencang di tol.
4. Pengetatan Pemberian SIM C
Pemberian izin mengemudi bagi pengendara motor juga perlu diperketat untuk mengurangi kecelakaan akibat ketidakmampuan pengendara mengendalikan situasi di jalan saat terjadi masalah. Jangan sampai pengendara motor yang sebenarnya tidak mampu mengendarai roda dua dipaksakan untuk memperoleh SIM C dengan cara apapun.