Mohon tunggu...
Diza Nabila
Diza Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang memiliki minat yang mendalam dalam dunia literasi, saya selalu terdorong untuk mengeksplorasi ide-ide baru dan menuangkannya dalam bentuk tulisan. Melalui tulisan, saya berharap dapat berbagi pengetahuan, menginspirasi orang lain, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tujuh Prinsip Bisnis Rasulullah yang Masih Relevan di Era Modern

27 Oktober 2024   20:00 Diperbarui: 27 Oktober 2024   21:18 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasulullah SAW tidak hanya dikenal sebagai nabi, tetapi juga sebagai seorang pedagang yang sukses. Prinsip-prinsip bisnis yang beliau terapkan ternyata masih sangat relevan di era modern ini. Apa saja prinsip-prinsip tersebut? Mari kita simak:

1. Kejujuran (Ash-Shidq)

Sebelum menjadi Nabi, Rasulullah sudah dikenal sebagai sosok yang sangat jujur, sehingga beliau mendapat gelar Al-Amin (yang dapat dipercaya). Kejujuran dalam berbisnis sangat penting untuk membangun kepercayaan pelanggan. Dalam era digital seperti sekarang, di mana informasi sangat mudah diakses, kejujuran adalah aset berharga yang sulit ditiru.

2. Amanah

Amanah berarti dapat dipercaya dalam menjalankan tugas atau amanat yang diberikan. Dalam konteks bisnis, amanah berarti menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab, baik terhadap pelanggan, karyawan, maupun mitra bisnis.

3. Keadilan

Rasulullah selalu menekankan pentingnya keadilan dalam setiap transaksi. Beliau tidak pernah merugikan pihak lain. Prinsip keadilan ini sangat penting dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.

4. Tidak Menipu (Gharar)

Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas atau mengandung ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak. Rasulullah melarang keras praktik bisnis yang mengandung unsur gharar.

5. Tidak Menimbun Barang

Menimbun barang dengan tujuan untuk menaikkan harga adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah menganjurkan agar barang diperdagangkan dengan harga yang wajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun