Mohon tunggu...
M A Rosyid
M A Rosyid Mohon Tunggu... profesional -

wong ndeso sing pengen ngerti negoro

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

hukuman mati yang menghidupkan

25 Januari 2015   05:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:25 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama satu dasawarsa terakhir, telah terjadi tren pergeseran arah pemidanaan dari orientasi retributif (pembalasan) ke arah restoratif (pemulihan). hal inilah yang kemudian mendorong banyak negara di dunia menghilangkan hukuman mati. restoratif justice bukan sekedar memberi ganti kerugian dan memulihkan korban tapi juga harus mampu memulihkan pelaku agar bisa diterima kembali oleh lingkungan sosialnya dan menghindarkan stigma negatif atas perbuatannya yang pernah dilakukannya.

salah satu bentuk implemetasi keadilan restoratif bisa dijumpai dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. melalui mediasi, anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku didamaikan melalui sebuah pertemuan yang difasilitasi penegak hukum baik pada tingkat penyidikan, penuntutan bahkan persidangan. mediasi ini ditujukan agar mampu memberikan penyelesaian terbaik baik bagi pelaku maupun korban melalui musyawarah secara kekeluargaan dengan melibatkan berbagai pihak baik dari keluarga pelaku, keluarga korban, penegak hukum, tokoh masyarakat, penasihat hukum bahkan kepala adat jika diperlukan. dengan penyelesaian semacam ini diharapkan keputusan yang win-win solution. namun perlu disadari penerapan keadilan restoratif ini memang masih sulit karena terkendala oleh kesiapan SDM aparat penegak hukum, penyelenggaraan yang lama  dan penyiapan infrastruktur yang memerlukan biaya tinggi.

Dalam konteks hukuman mati ini, sebenarnya keadilan restirartif ini bisa diterapkan. Dalam hukum islam, bahwa penerapan hukuman mati bagi tersangka pembunuhan tidak serta merta diterapkan secara mutlak. mediasi dapat dilakukan sebagai bentuk upaya terakhir untuk memperoleh pemaafan dari keluarga korban. dengan pemaafan yang disertai dengan pemberian diyat, hukuman mati yang telah dijatuhkan bisa digugurkan.

Memang dalam pasal 28 point i UUD NRI pasal 1 dijelaskan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup. namun yang perlu diketahui bahwa dalam pasal 28 poin j dijelaskan pula bahwa kebebasan seseorang dalam menjalankan haknya dibatasi oleh undang-undang demi menghormati orang lain. yang artinya hak hidup seseorang bisa dibatasi melalui hukuman mati untuk menghormati hak orang lain. penolakan pemberian grasi bagi terpidana mati kasus narkoba adalah pilihan yang tepat karena dengan membatasi hak hidup para bandar narkoba melalui hukuman mati, hak hidup jutaan generasi muda bangsa ini bisa dihormati dan diselamatkan.

Kejahatan yang berdampak meluas dan terstruktur tidak perlu diberi ampunan. menyelamatkan ribuan nyawa manusia perlu lebih ditekankan dibanding menyelamatkan satu nyawa yang bisa membunuh jutaan nyawa. namun yang harus benar-benar harus diperhatikan sebelum eksekusi mati adalah presiden harus meneliti secara jeli terhadap setiap putusan bagi terpidana mati. seperti yang pernah diungkapkan antasari azhar dalam wawancaranya dengan andy f. noya di lapas tanggerang, banyak sekali ditemukan orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah bisa masuk penjara dan bahkan diganjar hukuman berat terhadap tindak kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun