Mohon tunggu...
diyan yuliasih
diyan yuliasih Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa, Pendidikan Ekonomi

Ketika rasa tak mampu lagi dijelaskan melalui kata, maka saat itu kamu perlu menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Cermat! Tips Jadi Pemilik Perusahaan dengan 100K

29 Juni 2020   14:32 Diperbarui: 29 Juni 2020   14:46 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mungkin judulnya terkesan terlalu hiperbola. Tapi sekarang ini jadi pemilik perusahaan dengan 100 ribu bukan hal mustahil lagi lho! Wahh, terdengar menarik. Gimana caranya?

Caranya sangat sederhana tapi tidak mudah. Sebagian dari kita pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah saham. Secara sederhana saham dapat diartikan sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Nah, berati ketika membeli saham secara tidak langsung telah memiliki juga perusahaan tersebut. Sederhana kan?

 Nah tidak mudahnya gini nih! 

Banyak banget yang salah cara membeli saham. Beberapa orang malah terjerumus dalam saham gorengan. Apalagi beberapa orang yang mudah tergoda imbal hasil cepat sering kali malah membuat dirinya terjebak dalam investasi bodong. Tapi yang buat bingung adalah apa itu saham gorengan dan investasi bodong?

Sebenarnya saham gorengan ini bukanlah istilah yang sesungguhnya. Seperti halnya gorengan yang murah dan banyak digemari masyarakat. Namun dilarang dikonsumsi terlalu banyak karena alasan kesehatan. Begitulah istilah 'gorengan' dalam saham.  Nominal harga saham yang kecil namun memimiliki perubahan harga dengan cepat ini yang dinamakan saham gorengan. Beberapa orang biasanya akan terkecoh untuk membelinya  karena grafik pergerakannya yang terus naik. Namun kemudian setelah membeli saham tersebut justru menunjukan arah kebalikannya. Turun begitu dalam hingga akhirnya bukan keuntungan yang didapat justru kerugian.

Lalu bagaimana dengan investasi bodong? Bagaimana bisa investasi bisa bodong?

Beberapa dari kita mungkin sering mendengar kalimat investasi bodong pada berita atau pun media massa. Yang menjadi pertanyaan adalah kita sudah sangat sering mendengar istilah investasi bodong. Namun, kenapa masih saja tertipu dengan instrumen dan imbal hasil yang ditawarkan investasi bodong? 

Dasarnya 'bodong' merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukan keadaan bagian pusar tubuh manusia. Keadaan tidak normal dimana harusnya normal menjorok kedalam namun pusar menjorok keluar. Seperti itulah dalam investasi, tawaran keuntungan yang tidak normal dan tidak wajar ini lah yang kadang membuat orang-orang tergiur sekaligus terjerumus didalamnya. Iming-iming mendapat keuntungan dalam waktu singkat ini yang menjadi senjata utama mereka para pelaku investasi bodong.

Ini lah yang harus dicermati seksama geis!

Munafik namanya jika melakukan suatu usaha bahkan investasi tidak meniginginkan keuntungan. Manusiawi itu namanya, namun harus tetap rasional. Lalu bagaimana dengan 100 ribu jadi pemilik perusahaan? Apakah ini juga termasuk saham gorengan dan investasi bodong?

Jangan khawatir! Ini cara yang benar dan telah aku lakukan juga. Ketika musim pandemic, keadaan krisis tidak hanya terjadi pada kesehatan namun juga terjadi krisis perekonomian. Beberapa kali IHSG(Indek Harga Saham Gabungan) Indonesia terkoreksi. Menurunya IHSG merupakan cerminan menurunya juga saham-saham dalam bursa. 

Keadaan melemahnya harga saham perusahaan ini dianggap sebagai musibah. Namun itu sekaligus juga menjadi kesempatan untuk sebagian orang mengambil keuntungan. Bagaimana tidak, saham yang pada awalnya terlihat sangat mahal saat pandemi menjadi lebih murah layaknya sebuah produk yang sedang terdiskon. 

Jika biasanya uang seratus ribu dapat dibelikan beberapa produk pada minimarket. Coba ikuti cara ini untuk mengubah uang seratus ribu dibelikan perusahaan yang mengeluarkan produk yang biasanyan dibeli. Wah keren banget ga si?

Cara membelinya juga tidak perlu keluar rumah. Cukup dengan membuka browse yang ada di smartphone. Kemudian ketikan salah satu nama perusahaan sekuritas di Indonesia. Lalu melakukan registrasi dengan memasukan data seperti KTP, NPWP(jika ada), Nomor Rekening dan data pendukung kalian. Kemudian tunggu waktu verifikasi hingga akhirnya dikirimkan nomor Rekening Data Nasabah(RDN) pada aku e-mail yang digunakan saat mendaftar. Lalu jadilah aku rekening efek. Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan transfer dana sesuai pada nomor yang tercantum pada RDN.

Nah begitu sejarah awalnya. Itu ga boleh di loncatin ya, karena itu adalah langkah awal yang wajib. Cara sehat melakukan transaksi jual beli saham pertama yang harus dilakukan ialah membuka akun pada perusahaan sekuritas. Setelah akun dari perusahaan sekuritas aktif maka akan ada akses untuk melakukan jual dan beli saham pada Bursa Efek Indonesia(BEI). Nah, sekarang tinggal setor uang sebesar seratus ribu ke RDN. Lalu saham apa yang bisa didapat dengan uang seratus ribu??

FYI ya geis, ternyata ada banyak lho saham dibawah harga seratus ribu saat era new normal. Seperti saham dari PT. Aneka Tambang,Tbk(ANTM), PT. Waskita Karya,Tbk(WSKT), PT. BRI Syariah,Tbk(BRIS), PT. Buyung Putra Sembada,Tbk(HOKI), PT. PP(Persero),Tbk(PTPP), PT. Alam Sutra Realty,Tbk(ASRI), PT. Ciputra Development,Tbk(CTRA), PT. Bumi Serpong Damai,Tbk(BSDE), PT. Sariguna Prima Tirta,Tbk(CLEO) dan masih banyak lagi. Seperti saham property yang saat ini sangat terdampak. Ketika perekonomian normal diikuti harga kembali normal maka tidak menutup kemungkinan untuk menuia keuntungan dari transaksi investasi yang dilakukan saat pandemic seperti saat ini.

Nah, sekarang sudah dapat gambaran saham yang akan dibeli kan? 

Silakan membeli sekaligus berinvestasi ya. Selamat menjadi pemilik perusahan bermodal 100k. Salam investasi!

Note: Daftar saham yang disebutkan diatas berdasarkan harga terakhir perdagangan  BEI pada tanggal 29 Juni 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun