Â
Mengenai isi dari unddang-undang tersebut menurut saya sudah lengkap, mencakup keseluruhan dari kebutuhan tiap peraturan perundang-undangan. Namun, ada beberapa kalimat yang mungkin bersifat ambigu atau mengandung banyak arti, seperti "Naskah".
"Naskah" apakah yang dimaksud di dalam lampiran angka 284. Apakah Naskah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Atau Naskah Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Daerah atau lain sebagainya?
Namun secara keseluruhan, jika dipelajari lebih dalam lagi semua isinya sudah mencakup keseluruhan, apalagi ditambah dengan rincian-rincian yang ada dalam Lampiran-lampirannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H