Mohon tunggu...
Politik

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Bangsa Indonesia

3 Desember 2015   01:04 Diperbarui: 3 Desember 2015   01:22 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Mengenai isi dari unddang-undang tersebut menurut saya sudah lengkap, mencakup keseluruhan dari kebutuhan tiap peraturan perundang-undangan. Namun, ada beberapa kalimat yang mungkin bersifat ambigu atau mengandung banyak arti, seperti "Naskah".

"Naskah" apakah yang dimaksud di dalam lampiran angka 284. Apakah Naskah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Atau Naskah Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Daerah atau lain sebagainya?

Namun secara keseluruhan, jika dipelajari lebih dalam lagi semua isinya sudah mencakup keseluruhan, apalagi ditambah dengan rincian-rincian yang ada dalam Lampiran-lampirannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun