Mohon tunggu...
Diyah Puspita Sari
Diyah Puspita Sari Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan PKL Kelompok 14 Fakultas Hukum UTM di Bawaslu Kabupaten Bangkalan

26 Juni 2024   12:44 Diperbarui: 26 Juni 2024   13:07 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa fakultas hukum universitas Trunojoyo Madura ( FH UTM ) menyerahkan buku saku tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilu saat magang di Bawaslu Bangkalan, Senin 11 Juni 2024. Kegiatan magang/praktik kerja Fakultas hukum universitas Trunojoyo Madura ini direncanakan akan berlangsung selama 1 bulan terhitung dari tanggal 24 mei 2024 sampai dengan tanggal 07 Juni 2024. 

Kegiatan magang/praktik kerja ini diselenggarakan untuk menambah kemampuan akademik, pengalaman praktik dan soft skill mahasiswa. Mahasiswa yang mengikuti magang di Bawaslu Bangkalan terdiri dari 6 orang Mahasiswi semester 8. 

Prof. Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., MH selaku dosen pembimbing berharap semoga ilmu yang didapat mahasiswa saat di kampus dapat di implementasikan di Bawaslu serta diharapkan mahasiswa mampu menyerap ilmu yang diberikan oleh Bawaslu baik secara teori maupun praktik. Serta dapat memberi manfaat baik bagi Bawaslu Kabupaten Bangkalan maupun untuk Mahasiswa magang/praktik kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun