Mohon tunggu...
Dey Diyah
Dey Diyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemikiran dan Gerakan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia

9 Maret 2018   03:26 Diperbarui: 9 Maret 2018   03:52 2717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PEMBAHASAN

SEJARAH EKONOMI ISLAM

Sebenarnya proses pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi syarikat dagang islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim. Umat di Indonesia, khususnya umat Islam yang menjalankan perdagangan, perinvestasian, dan perbisnisan dengan mencari ridho Allah sangatlah merindukan perekonomian Islam yang berkembang sangat pesat saat ini

Sejarah pemikiran ekonomi dalam islam

Penulisan sejarah ekonomi barat dibuat dengan asumsi oleh para sejarawan yang menyatakan bahwa  periode antara yunani dan skolastik perumpamaan steril dan tidak produktif. Contohnya, ,Joseph Sehumpeter seorang sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka, peranan kaum muslim sangat diacuhkan. Dalam penulisan sejarah ekonominya dilihat dari filosof yunani dan melakukan loncatan jauh sampai 500 tahun, yang dikenal dengan The Great Gap, ke zaman St.Thomas Aquinas (1225-1274 M).

Berdasarkan hal tersebut, Siddiqi meramgkum bahwasanya ada tiga fase dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam yang berupa fase dasar-dasar ekonomi islam, fase kemajuan dan fase stragnasi.

Fase pertama

Dimulai dari abad awal hingga abad ke-11 masehi ini dikenal sebagai fase sebuah dasar-dasar ekonomi  Islam yang mana perintisnya adalah para fukaha, diikuiti  oleh sufi dan kemudian oleh filosof. Pada dasarnya, pemikiran yang mereka dapat dari orang-orang yang berbeda, akan tetapi para ahli harus memiliki dasar pengetahuan yang baru dalam ketiganya. Focus fiqih adalah apa yang diturunkan oleh syariah dan dalam konteks ini, para fukaha mendiskusikan fenomina ekonomi, tidak terbatas pengembaraan dan fenomena yang ada.

Tokoh-tokoh pemikiran ekonomi  islam pada fase pertama ini antara lain diwakili oleh Zaid bin Ali (w.80 h/738 M),Abu Hanifa (w. 150 h/767 M),Abu Yusuf (w. 182 H/798 M), Al-Syaibani (w. 189 H/804 M), Abu Ubaid bin Sallam (w.224 H/838 M),Harits bin Asad Al-Muhasibi (w. 243 H/858 M), Junaid Al-Baghdadi (297 H/910 M), Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M), dan Al-Mawardi (450 H/1058 M).

Zaid bin Ali (80-120 H/699-738 M)

Cucu imam Husain ini merupakan salah seorang fukaha yang paling terkenal di madinah dan guru dari  seorang ulama terkemukaka, Abu Hanifah.zaid ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi  dari pada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah piihak.

Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)

Abu Hanifah merupakan seorang fuqaha terkenal yang juga seorang pedagang dikota kufah yang ketika itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian yang sedang maju dan berkembang. Semasa hidupnya, salah satu transaksi yang sangat populer adalah salam, yaitu menjual barang yamg akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati.

Abu Yusuf (113-183 H/731-798 M)

Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema in pula yang ditentukan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada penguasa Dinasti Abbasiyah, Khalifah Harun Al-Rasyid. Di kemudian hari, surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut dikenal sebagai kitab al-kharaj.

Muhammad bin Hasan Al-Syaibani (132-189 H/750-804 M)

Salah satu rekan sejawat abu yusuf dalam mazhab hanafiyah adalah Muhammad bin Hasan Al-Syaibani. Risalah kecilnya yang berjudul al-ihtisab fi ar-rizq al-mustathab membahas pendapatan dan belajar rumah tangga.

Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M)

Salah satu pandangan Ibnu  Miskawaih yang terkait dengan aktivitas ekonomi adalah tentang pertukaran dan peranan uang.

Fase kedua

Fase kedua yang dimulai pada abat ke-11 sampai dengan abat ke-15 Masehi dikenal sebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya.

Al-Ghazali (451-505 H/1055/1111 M)

Fokus utama perhatian Al-Ghazali tertuju pada perilaku individual yang dibahas secara rinci  dengan merujuk pada Al-qur'an ,sunnah, ijma' sahabat dan tabiin, serta pandangan para orang sufi terdahulu, seperti junaid al-baghdadi, dzun nun al-mishr dan harits bin asad al-muhasibi.

Ibnu Taimiyah (w. 728 H/11328 M)

Fokus perhatian Ibnu Taimiyah terletak pada masyarakat, fondasi moral dan bagaimana mereka harus membawakan dirinya sesuai syariah.

Al-Maqrizi (845 H/1441 M)

Al- maqrizi melakukan studi khusus tentang uang dan kenaikan harga-harga yang tejadi secara periodik dalam keadaan kelaparan dan kekeringan.

Fase ketiga

Fase ketiga yang dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 masehi merupakan fase tertutupnya pintu ijtihad (independent judgcment) yang mengakibatkan fase ini dikenal juga sebagai fase stagnasi.

Tokoh pemgembangan ekonomi islam

Beberapa tokoh pengembangan ekonomi islam yang berkontribusi besar dalam sejarah perkembangan ekonomi islam. Tokoh- tokoh seperti Al-syaibani (132-189 H)Abu Ubaid (150-224 H), Al-Ghazali (405-505 H).

Umat Islam dan Ofensifitas Gerakan dan Pemikiran

Sumber-sumber yang berusaha menjelaskan perjalanan sejarah pemikiran sistem ekonomi islam sudah cukup banyak. Hanya saja fokus pembicaraannya disekitar kondisi yang tejadi pada masa nabi, sahabat dan tabi'in. sedangkan untuk kondisi Indonesia sendiri-hingga tulisan ini diselesaikan masih belum ditemukan. Meskipun berbicara mengenai sejarah gerakan, namun yang paling disoroti adalah  perkembangab gerakan ekonomi islam kontemporel. Sisi lain yang membmembedakannya dengan tulisan ini,digunakannya istilah pemikiran dan gerakan. Hal ini disebabkan beberapa hal:pertimbangan pemikiran lebih esensial da dalam melihat sesuatu daripada gerakan. Sebab dalam banyak hal, gerakan  pasti mengandung pemikiran-pemikiran disebabkan oleh situasi social-politik yang tidah mendukung-belum tentu menjadi sebuah gerakan. Dalam cakrawala dinamika pemikiran lebih terbuka untuk berdialog dari pada setelah menjadi  sebauh gerakan.

Anatomi Pemikiran dan Gerakan SEI di Indonesia

Secara umum anatomi pemikiran SEI Isalm di Indonesia dapat dikategorisasikan dengan tiga periode yaitu :

Periode pertumbuhan

Pada periode ini islamisasi di Indonesia melalui perdagangan yakni para pedaga34ng islam dan agama hindu melakukan kontrak kerja sama ekonomi ringkasnya, perilaku perekonomi yang sesuai syariat islam muncul setelah miisi dakwah meenemui titik solidaritas sosialnya

Zaini dahlan, berpendapat bahwa islam masuk ke Indonesia di awali dengan proses perdagangaan muslim yang membuat para pedagang Indonesia tertarik kemudia mengikuti ajaran-ajaran islam.

Periode perkembangan

Pada periode ini perkembangan ekonomi yamg terorganisir seperti syariat islam yang juga mulai muncul. Pada abad ke 17 terdapat catatan sejarah yang menunjukkan bahwasannya para raja dan bangsawan di Indonesia berperan penting dalam investasi permodalan,penguasaan perdagangan, monopoli perdagangan bahan pokok pengelolaan bandar dan pasar. Kelembagaan perdagangan yang berlaku di wilayah kesultanan Nusantara mengandung sistem kelembagaan kemitraan dagang yaitu kesetaraan antara dua orang atau lebih dalam kekayaan dan kedududukan social  

Periode pembentukan

Pada abad 18 ekonomi muslim berahir,dan diambil alih oleh belanda yang mana terdapat agenda ekonomi. Agendannya adalah .mengenalkan sistem kapitalisme barat, sehingga perekonomian menolak terhadap sistem kolonialis yang monopolistik.

DAFTAR PUSTAKA

Azwar, Karim, Adiwarman. 2004. "Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam". Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Karim, Adiwarman. 2002. "Sejarah Pemikiram  Ekonomi Islam (pengantar)". Jakarta: IIIT.

Mulkham, Munir, Abdul. 1990. "Pemikiran K.H. Ahmad Dahlan dan Muhammaddiyah dalam Perspektif Perubahan Social" Jakarta:Bumi Aksara.

Dahlan, Zaini. 1999. "Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia".Yogyakarta:UII Press.

Syahbudi, "Pemikiran dan Gerakan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia, Sistem, Ekonomi Islam, Pedagang Muslim dan Kommenda, 2 (Desember,2003).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun