Mohon tunggu...
Diwatama Anggara
Diwatama Anggara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kriteria Penghapusan NPWP

31 Januari 2024   22:35 Diperbarui: 31 Januari 2024   22:38 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seringkali menjadi pembicaraan saat berurusan dengan keuangan dan perpajakan. NPWP bukan hanya sekadar angka, tetapi juga mencerminkan identitas pajak kita. Namun, di dalam dinamika perpajakan, terkadang muncul situasi di mana penghapusan NPWP diperlukan. 

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan jabatan hingga kondisi subjektif atau objektif tertentu. Mari kita simak lebih lanjut tentang apa yang perlu diperhatikan dalam konteks penghapusan NPWP, sehingga kita dapat menjalani proses perpajakan dengan lebih lancar dan terorganisir.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KUP,
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KUP,
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Secara garis besar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identifikasi resmi yang diberikan kepada individu atau badan usaha sebagai wajib pajak di Indonesia. Nomor ini digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk dalam proses pelaporan pajak.

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan atau entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki NPWP. Nomor ini digunakan untuk melaporkan pendapatan, membayar pajak, dan melakukan berbagai kegiatan administrasi perpajakan lainnya. Pemegang NPWP diharapkan untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku dan melaporkan pendapatan serta transaksi keuangan mereka secara akurat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam artikel ini akan fokus membahas bagaimana tata cara dalam penghapusan NPWP beserta syarat-syaratnya.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Saat memasuki bab yang berkaitan dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seolah melangkah ke dalam tahap signifikan dalam perjalanan administrasi perpajakan. Penghapusan NPWP bukanlah sekadar formalitas semata, melainkan suatu proses yang menuntut pemahaman mendalam. Diskusi ini akan terus mengulas dimensi kriteria dan alasan mendasar yang mengarah pada penghapusan NPWP. Dengan pemahaman yang cermat, langkah-langkah dan aspek-aspek yang terlibat dapat diuraikan secara sistematis, memberikan kejelasan dalam menghadapi setiap tahapnya.

Menurut peraturan yang berlaku, kepala KPP memiliki kewenangan untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun