Â
Â
Namlea, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea, Jumat (25/8). Bertempat di Aula Lapas Namlea, Kadivpas yang didampingi Kepala Lapas Namlea, Kepala Bapas Ambon dan Kepala Subidang Keamanan menjelaskan bahwa pengarahan dan penguatan bagi jajaran Lapas Namlea termasuk dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kadivpas di Kabupaten Buru.
Dalam arahanya Kadivpas mengingatkan kembali pentingnya petugas pemasyarakatan memahami hakikat dari pemasyarakatan itu sendiri yakni pemulihan keutuhan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi Warga Binaan dan Tahanan karena hal itu menjadi dasar atau acuan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, keamanan dan pengamatan.
"Jajaran pemasyarakatan wajib baca dan pahami Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, itu dasar kita. Bagaimana pemenuhan hak Warga Binaan dan Tahanan, apa program pembinaan yang cocok bagi mereka, bagaimana perlakuan kita kepada mereka. Tugas kita adalah mengayomi, bukan bertindak sesuka hati, ada SOPnya," terang Saiful.
Kadivpas dalam kesempatan tersebut meminta jajaran Lapas Namlea untuk mengoptimalkan tugas dan peran tenaga asesor dalam melaksanakan asesmen Warga Binaan. Bukan hanya sekedar memenuhi syarat administrasi dalam pemenuhan hak-hak bersyarat bagi Narapidana tetapi juga dalam hal mitigasi resiko, penempatan, kesehatan dan program pembinaan.
"Berlakunya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru memang menghilangkan diskriminasi bagi pemenuhan hak Warga Binaan tetapi bukan dalam arti sebebas-bebasnya. Oleh karenanya lakukan asesmen dengan benar, tertib administrasinya agar tertangung jawab," tegas Kadivpas.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar selalu up date dengan kebijakan dan isu-isu terbaru terkait pelaksanaan tugas misalnya tertib dalam pengisian jurnal harian pada aplikasi simpeg, tertib persuratan melalui aplikasi Administrasi Bersurat Elektronik (ABE), tertib dalam penggunaan media sosial dan tertib dalam berpakaian dinas.