Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadivpas Maluku Ingatkan Kembali Hakikat Pemasyarakatan Kepada Jajaran Lapas Namlea

26 Agustus 2023   02:20 Diperbarui: 26 Agustus 2023   02:25 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

Namlea, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea, Jumat (25/8). Bertempat di Aula Lapas Namlea, Kadivpas yang didampingi Kepala Lapas Namlea, Kepala Bapas Ambon dan Kepala Subidang Keamanan menjelaskan bahwa pengarahan dan penguatan bagi jajaran Lapas Namlea termasuk dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kadivpas di Kabupaten Buru.

Dalam arahanya Kadivpas mengingatkan kembali pentingnya petugas pemasyarakatan memahami hakikat dari pemasyarakatan itu sendiri yakni pemulihan keutuhan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi Warga Binaan dan Tahanan karena hal itu menjadi dasar atau acuan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, keamanan dan pengamatan.

Sumber: Divpas Maluku
Sumber: Divpas Maluku

"Jajaran pemasyarakatan wajib baca dan pahami Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, itu dasar kita. Bagaimana pemenuhan hak Warga Binaan dan Tahanan, apa program pembinaan yang cocok bagi mereka, bagaimana perlakuan kita kepada mereka. Tugas kita adalah mengayomi, bukan bertindak sesuka hati, ada SOPnya," terang Saiful.

Kadivpas dalam kesempatan tersebut meminta jajaran Lapas Namlea untuk mengoptimalkan tugas dan peran tenaga asesor dalam melaksanakan asesmen Warga Binaan. Bukan hanya sekedar memenuhi syarat administrasi dalam pemenuhan hak-hak bersyarat bagi Narapidana tetapi juga dalam hal mitigasi resiko, penempatan, kesehatan dan program pembinaan.

Sumber: Divpas Maluku
Sumber: Divpas Maluku

"Berlakunya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru memang menghilangkan diskriminasi bagi pemenuhan hak Warga Binaan tetapi bukan dalam arti sebebas-bebasnya. Oleh karenanya lakukan asesmen dengan benar, tertib administrasinya agar tertangung jawab," tegas Kadivpas.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar selalu up date dengan kebijakan dan isu-isu terbaru terkait pelaksanaan tugas misalnya tertib dalam pengisian jurnal harian pada aplikasi simpeg, tertib persuratan melalui aplikasi Administrasi Bersurat Elektronik (ABE), tertib dalam penggunaan media sosial dan tertib dalam berpakaian dinas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun