Kanwil Kemenkumham Maluku untuk mengkomunikasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku. Kegiatan yang mulai rutin dilaksanakan oleh Divpas Maluku tersebut dimaksudkan untuk memberikan penguatan bagi UPT PAS di Maluku. Jajaran pemasyarakatan dari 18 UPT PAS di Maluku ikut dalam kegiatan yang diriley secara virtual dari Media Center Divpas Maluku, Selasa (18/7)
Ambon, INFO_PAS - "Divpas Menyapa" merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Divisi Pemasyarakatan (Divpas)"Ini merupakan salah satu cara yang kita lakukan untuk memberikan penguatan bagi jajaran di UPT. Tujuannya untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan," terang Kadivpas Maluku, Saiful Sahri usai kegiatan.
Saiful menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi sangat efektif dalam menjalankan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian oleh Divpas Maluku terhadap kinerja UPT mengingat kondisi geografis Maluku yang merupakan wilayah kepulauan.
Tak hanya menyapa, sejumlah hal penting disampaikan oleh Kadivpas Maluku dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan tentang tujuan, asas dan fungsi dari sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, juga terkait perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang langkah-langkah progresif penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di UPT PAS.
"Ini penting karena menjadi dasar dan acuan penyelenggaraan pemasyarakatan sehingga wajib hukumnya bagi seluruh jajaran pemasyarakatan mempedomani itu," tegas Saiful.
Hadir juga memberikan penguatan, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono. Kabagum dalam kegiatan tersebut lebih menitikberatkan pada tertib administrasi penyelenggaraan anggaran di UPT agar berdampak pada nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kanwil Kemenkumham Maluku secara keseluruhan. (KL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H