Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Divpas Menyapa, Perkuat Pelaksanaan Tusi Pemasyarakatan di UPT PAS Maluku

18 Juli 2023   18:04 Diperbarui: 18 Juli 2023   18:11 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, INFO_PAS - "Divpas Menyapa" merupakan salah satu metode yang digunakan oleh Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Maluku untuk mengkomunikasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku. Kegiatan yang mulai rutin dilaksanakan oleh Divpas Maluku tersebut dimaksudkan untuk memberikan penguatan bagi UPT PAS di Maluku. Jajaran pemasyarakatan dari 18 UPT PAS di Maluku ikut dalam kegiatan yang diriley secara virtual dari Media Center Divpas Maluku, Selasa (18/7)

"Ini merupakan salah satu cara yang kita lakukan untuk memberikan penguatan bagi jajaran di UPT. Tujuannya untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan," terang Kadivpas Maluku, Saiful Sahri usai kegiatan.

Saiful menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi sangat efektif dalam menjalankan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian oleh Divpas Maluku terhadap kinerja UPT mengingat kondisi geografis Maluku yang merupakan wilayah kepulauan.

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku
Tak hanya menyapa, sejumlah hal penting disampaikan oleh Kadivpas Maluku dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan tentang tujuan, asas dan fungsi dari sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, juga terkait perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang langkah-langkah progresif penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di UPT PAS.

"Ini penting karena menjadi dasar dan acuan penyelenggaraan pemasyarakatan sehingga wajib hukumnya bagi seluruh jajaran pemasyarakatan mempedomani itu," tegas Saiful.

Hadir juga memberikan penguatan, Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono. Kabagum dalam kegiatan tersebut lebih menitikberatkan pada tertib administrasi penyelenggaraan anggaran di UPT agar berdampak pada nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kanwil Kemenkumham Maluku secara keseluruhan. (KL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun