Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resmi! 15 UPT Pemasyarakatan di Maluku Sandang Gelar LAPAS BERSINAR

29 Mei 2023   18:36 Diperbarui: 29 Mei 2023   18:39 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku resmi menyandang gelar Lembaga Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba atau LAPAS BERSINAR. 

Setelah sebelumnya sebanyak 3 UPT pada bulan Januari lalu, kini menyusul 12 UPT menerima penghargaan yang sama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku di sela-sela kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku di Hotel Elizabeth Ambon, Senin (29/5).  

Kepala BNNP Maluku, Brigjen (Pol) Rohmad Nursahid yang menyerahkan secara langsung piagam tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh jajaran Kemenkumham Maluku yang telah berpartisipasi aktif dalam dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.

 

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

"Terima kasih kepada Pak Kakanwil, Kadivpas serta seluruh jajaran yang telah mendorong pelaksanaan P4GN di UPT, kami sangat mengapresiasi hal tersebut dan akan terus bersinergi dengan jajaran Kemenkumham Maluku untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya," ujar Nursahid.

Lebih lanjut Ia sampaikan bahwa  Jajaran Kemenkumham Maluku merupakan salah satu Instansi vertikal yang sangat kooperatif dan menunjukan sinergi yang tinggi dalam mewujudkan P4GN terbukti dengan penghargaan Lapas Bersinar yang diraih oleh seluruh Lapas dan Rutan di Maluku.

 

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Maluku, M. Anwar N yang hadir menyaksikan langsung penyerahan tersebut mengungkapkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan semata menjadi tanggung jawab BNN tetapi setiap kementerian lembaga termasuk masyarakat. Oleh karenanya Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk aktif dalam upaya P4GN termasuk bersinergi dengan BNN maupun stakeholder lainnya.

"Komitmen kami jelas..! Kanwil Kemenkumham Maluku mendukung penuh upaya P4GN mulai dari Kantor Wilayah sampai ke UPT. Oleh karena itu saya tegaskan kembali kepada seluruh jajaran, jika ada yang bermain-main dengan narkoba atau terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, maka saya usulkan pecat," tegas Anwar.

 

Sumber : Divpas Maluku
Sumber : Divpas Maluku

Hal senada disampaikan Kadivpas Maluku, Saiful Sahri. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama BNNP Maluku aktif dalam upaya P4GN di UPT Pemasyarakatan. "Kita turun langsung ke UPT bersama BNNP Maluku dan sudah ratusan Petugas maupun Warga Binaan yang kita tes urinenya dan hasilnya negatif, selain itu edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba juga terus kita berikan," jelas Saiful. Ia berterima kasih kepada pimpinan dan jajaran BNNP Maluku yang telah membantu jajaran pemasyarakatan dalam upaya P4GN.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Maluku juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala BNNP Maluku sebagai bentuk apresiasi atas dukungan BNNP Maluku dalam upaya P4GN di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku. (KL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun