Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Berkah Idul Fitri, 397 Narapidana di Maluku Peroleh Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas

22 April 2023   09:42 Diperbarui: 22 April 2023   09:53 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar N saat menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Narapidana, Sumber: Divpas Maluku

 

Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 397 Narapidana (Napi) dalam lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku memperoleh Remisi Khusus Hari Idul Fitri 1444 Hijriah. 2 orang diangtaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana (RK II) sementara 395 lainnya peroleh remisi khusus sebagian (RK I).

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 2023 diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar N, dalam upacara penyerahan remisi yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon, Sabtu (22/4)

Anwar saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

"Remisi merupakan bukti kehadiran negara bagi warga negaranya termasuk warga binaan di Lapas dan Rutan. Ini merupakan hadiah atas perilaku baik yang ditunjukan oleh Narapidana selama masa pembinaan di Lapas dan Rutan," ujar Anwar. 

Dijelaskannya pemberian remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga Warga Binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Sumber: Divpas Maluku
Sumber: Divpas Maluku

Kakanwil berharap pemberian Remisi Khusus Idul Fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi Narapidana untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri dalam kesempatan tersebut menyampaikan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yang diperoleh Narapidana di Maluku. 

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI yang dibacakan hari ini total sebanyak 397 Narapidana memperoleh SK Remisi dari total 445 orang yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Maluku. Sementara 48 Narapidana lainnya akan diproses kemudian karena ada perbaikan data remisi.

Sumber: Divpas Maluku
Sumber: Divpas Maluku

"Hari ini 397 Narapidana di Maluku peroleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dari total 445 orang yang kita usulkan, 48 lainnya akan diproses kemudian karena ada perbaikan data," terang Saiful.

Kadivpas Maluku menjelaskan dari 397 Narapidana yang peroleh remisi hari ini, 2 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing 15 hari dan 1 bulan. "Dua Narapidana langsung bebas hari ini, satu dari Rutan Ambon dan satu dari Rutan Masohi," tambahnya. 

Dirincikan Besaran perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yakni untuk besaran remisi 15 hari sebanyak 89 orang, besaran 1 bulan sebanyak 233 orang, besaran 1 bulan 15 hari sebanyak 66 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 7 orang.

Lebih lanjut Kadivpas menjelaskan sebaran perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 di Maluku diberikan di 14 dari 15 Lapas dan Rutan yang ada di Maluku. Untuk Lapas Wonreli pemberian remisi nihil karena tidak ada narapidana yang beragama muslim.

Sumber: Divpas Maluku
Sumber: Divpas Maluku

"Jumlah isi hunian di Maluku saat ini berjumlah 1529 orang terdiri dari 307 tahanan dan 1222 narapidana sementara narapidana yang beragama islam berjumlah 564 orang," urai Kadivpas.

Saiful menegaskan bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara online sistem melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. "Mulai dari usulan sampai penerbitan SK dilaksanakan melalui aplikasi SDP sehingga lebih cepat, efisien, akuntabel, transparan dan gratis," tegas Saiful.

Ia berharap pemberian remisi dapat memberikan dampak positif bagi Narapidana untuk tetap berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas dan Rutan. (KL)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun